TAMIANG LAYANG – Seorang pria berinisial W (26) diduga menganiaya ayah kandungnya sendiri, B (55), menggunakan senjata tajam jenis badik di wilayah Urup RT 040, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Jalan Ampah–Buntok. Saat kejadian, korban diketahui sedang beristirahat setelah pulang bekerja.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kapolsek Dusun Tengah IPTU Suprayitno, mengatakan bahwa pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku yang merupakan anak korban tiba-tiba datang ke rumah dan menanyakan soal dugaan hilangnya uang,” ujar IPTU Suprayitno kepada awak media ini, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, percakapan antara keduanya kemudian memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan. Dalam situasi tersebut, pelaku diduga sempat melontarkan ancaman sebelum akhirnya mengeluarkan sebilah badik dari sarungnya.

“Situasi sempat memanas setelah pelaku menanyakan uang yang hilang, kemudian terjadi penganiayaan,” jelasnya.

Pelaku diduga menyayat kaki kiri korban pada bagian lutut menggunakan senjata tajam tersebut. Korban sempat berusaha merebut badik dari tangan pelaku, namun upaya tersebut justru menyebabkan jari tangan kiri korban ikut mengalami luka.

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. Sementara itu, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Dusun Tengah.

Menerima laporan tersebut, petugas kepolisian segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik sepanjang sekitar 25 sentimeter dengan sarung kayu berwarna merah.

Selain itu, korban juga dibawa untuk menjalani visum guna kepentingan penyelidikan.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata IPTU Suprayitno.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami motif kejadian serta memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi proses penyidikan.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” demikian IPTU Suprayitno. (wan/ab)