TAMIANG LAYANG – Peristiwa penusukan terjadi di Jalan Tumenggung, RT 29 RW 003, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Senin (5/1/2026) sore.

Seorang warga berinisial MN (59) mengalami luka serius setelah ditikam menggunakan senjata tajam jenis parang.

Kapolsek Dusun Tengah, IPTU Suprayitno, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelaku berinisial BN alias Neo (32) melintas di depan rumah korban.

“Saat itu korban bersama dua rekannya menyapa pelaku yang sedang melintas. Namun pelaku tidak berhenti dan tetap melanjutkan perjalanannya,” ujar IPTU Suprayitno kepada wartawan.

Tak berselang lama, pelaku kembali ke lokasi kejadian dengan membawa sebilah parang tanpa sarung. Menurut keterangan polisi, pelaku diduga tersinggung karena mengira dirinya menjadi bahan pembicaraan korban bersama dua rekannya, meskipun anggapan tersebut tidak benar.

“Pelaku kembali ke lokasi dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menusuk korban ke arah perut saat korban masih berada di depan rumah,” jelas IPTU Suprayitno.

Setelah melakukan penusukan, pelaku langsung melarikan diri. Namun, berkat gerak cepat petugas, pelaku berhasil diamankan tidak lama kemudian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan segera dilarikan untuk mendapatkan penanganan medis serta menjalani visum.

Petugas kepolisian juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang sekitar 30 sentimeter dan satu lembar kaos yang dikenakan korban saat kejadian.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Dusun Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Suprayitno.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (wan/ab)