JAKARTA – Dewan Pers menggelar uji publik Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem pers nasional yang merdeka, profesional, dan berkelanjutan.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menjelaskan bahwa penyusunan rancangan regulasi tersebut telah dimulai sejak 25 Juli 2025 melalui serangkaian rapat dan forum diskusi kelompok terarah (FGD) bersama konstituen Dewan Pers serta berbagai pemangku kepentingan.
“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujarnya.
Uji publik berlangsung, Senin (30/3/2026) di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, dengan melibatkan anggota Dewan Pers, tenaga ahli, akademisi, organisasi pers, serta tokoh pers nasional.
Kegiatan ini bertujuan menjaring masukan publik sebelum regulasi ditetapkan secara resmi.
Sejumlah perguruan tinggi yang hadir antara lain Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Universitas Mataram, dan Universitas Diponegoro.
Turut hadir organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), ATVLI, ATVSI, AMSI, JMSI, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), PRSSNI, dan SPS.
Tokoh pers nasional yang memberikan pandangan antara lain Bagir Manan, Bambang Harymurti, Suryopratomo, Hendry Ch Bangun, Kemal Gani, Eduard Depari, Nina Mutmainah, Ninuk Pambudy, serta Benny Butarbutar.
Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme disusun sebagai instrumen untuk menjamin keberlangsungan jurnalisme yang melayani kepentingan publik di tengah perubahan model bisnis media dan tekanan ekonomi.
Dana Jurnalisme direncanakan dihimpun dari berbagai sumber yang sah dan tidak mengikat, dengan prinsip pengelolaan independen, transparan, dan akuntabel. Prinsip utama yang diusung meliputi, Independensi redaksional tanpa intervensi pemberi dana, transparansi dan akuntabilitas melalui audit berkala, keadilan dan inklusivitas dalam distribusi dana, keberlanjutan ekosistem pers jangka panjang.
Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung peliputan investigasi, produksi karya jurnalistik berkualitas, perlindungan hukum wartawan, peningkatan kapasitas insan pers, inovasi bisnis media, hingga advokasi terhadap kekerasan terhadap jurnalis.
Penerima manfaat mencakup wartawan individu, perusahaan pers, organisasi pers, serta lembaga independen yang berkontribusi terhadap kemerdekaan pers.
Usai uji publik, Dewan Pers melanjutkan rapat bersama tim perumus yang dipimpin Abdul Manan dan Dahlan Dahi.
Dalam forum tersebut, Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menegaskan pentingnya menjaga independensi dalam pengelolaan Dana Jurnalisme.
Melalui surat resmi bernomor 096/SMSI-Pusat/III/2026 tertanggal 26 Maret 2026, SMSI pada prinsipnya mendukung pembentukan regulasi tersebut. Namun, organisasi ini memberikan sejumlah catatan penting.
Pertama, perumusan kebijakan harus berbasis kajian akademik dan hukum yang komprehensif. Kedua, pengelolaan dana tidak boleh melibatkan Dewan Pers secara langsung guna menghindari konflik kepentingan.
“Pengelolaan dana sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen yang dibentuk oleh konstituen Dewan Pers, misalnya dalam bentuk yayasan atau badan hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Makali.
Selain itu, SMSI mengusulkan agar Dana Jurnalisme juga diarahkan untuk mendukung keberlangsungan bisnis perusahaan pers, khususnya media siber rintisan, termasuk kebutuhan infrastruktur dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Dewan Pers berharap, uji publik ini dapat menghasilkan kebijakan yang legitimate, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan industri media di era digital.
Masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum rancangan ditetapkan sebagai peraturan resmi. Kehadiran Dana Jurnalisme yang dikelola secara independen dan profesional diharapkan mampu menjaga kualitas jurnalisme serta memperkuat fungsi kontrol sosial di tengah dinamika zaman. (rls/ab)

Tinggalkan Balasan