BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Muhammad Syarifuddin, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Selasa (31/03/2026), di Auditorium BPK RI, Banjarbaru.
Penyerahan laporan dilakukan langsung kepada Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Adriyanto, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima.
Penyampaian LKPD Unaudited ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan pemerintah daerah menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK.
Usai prosesi penyerahan, Gubernur menegaskan harapannya terhadap kualitas laporan keuangan yang disusun.
“Mudahan LKPD kita nanti rapi semua dan mendapat penilaian yang baik,” ujar H. Muhidin.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga mengajak seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Selatan untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan keuangan daerah melalui program rutin.
“Kita perlu membuat kegiatan pembinaan secara berkala setiap bulan, khususnya terkait pengelolaan keuangan dan pelaporan dengan bimbingan dari BPK,” tegasnya.
Selain itu, Gubernur turut mendorong partisipasi pemerintah kabupaten/kota dalam program Komponen Cadangan (Komcad) yang diselenggarakan Kementerian Pertahanan, dengan kuota sekitar 50 orang per daerah.
Program ini merupakan upaya memperkuat sistem pertahanan negara melalui keterlibatan sukarela warga negara dan sumber daya nasional.
Namun demikian, Gubernur juga mengangkat persoalan pembiayaan kegiatan Komcad yang belum dianggarkan dalam APBD.
“Kami mempertanyakan apakah pembiayaan kegiatan selama dua bulan ini diperbolehkan menggunakan dana CSR dari pihak swasta,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Adriyanto, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah provinsi dan seluruh kepala daerah atas ketepatan waktu dalam penyerahan LKPD.
“Penyerahan LKPD ini telah sesuai dengan ketentuan, yaitu paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa pemeriksaan terinci terhadap LKPD Tahun 2025 akan dilaksanakan selama 28 hari kerja, dimulai pada 25 April hingga 2 Mei 2026, sebelum hasilnya diserahkan kembali kepada masing-masing kepala daerah.
Adriyanto menegaskan, bahwa tujuan pemeriksaan LKPD adalah untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan.
“Pemeriksaan ini mencakup kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan, serta efektivitas sistem pengendalian internal,” jelasnya.
Selain itu, pemeriksaan juga bertujuan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan serta mengevaluasi efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam mencegah kesalahan dan kecurangan.
Prosesi penyerahan LKPD turut diikuti oleh seluruh kepala daerah se-Kalimantan Selatan, di antaranya Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby, Bupati Barito Kuala Bahrul Ilmi, Bupati Banjar Saidi Mansyur, Bupati Tapin Yamani, serta sejumlah kepala daerah lainnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh sekretaris daerah kabupaten/kota dan para kepala inspektorat di wilayah Kalimantan Selatan, sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (sal/ali/ab)

Tinggalkan Balasan