BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Raperda TJSLP), di Ruang Rapat Khalid Maksum Lantai III Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (27/4/2026).
Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, dan dihadiri Ketua DPRD Kalsel Supian HK, Ketua Pansus II Agus Mulia Husein bersama Wakil Ketua Pansus II Firman Yusi, Kepala Bappeda Kalsel Suprapti Tri Astuti, jajaran SKPD terkait, instansi vertikal, tenaga ahli gubernur, pimpinan BUMN dan BUMD, Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM di Kalsel, serta pelaku usaha dari sektor pertambangan, perkebunan, dan industri lainnya.
Dalam sambutannya, Sekdaprov Kalsel Muhammad Syarifuddin menegaskan bahwa pembangunan daerah merupakan tanggung jawab kolektif yang membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
“Jalinan sinergi ini harus kita pertajam melalui program TJSLP, menjadikannya ujung tombak penyelesaian target RPJMD dan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di banua kita tercinta,” ujarnya.
Ia menekankan, TJSLP tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif, melainkan harus menjadi instrumen strategis dalam mendorong percepatan pembangunan sekaligus pelestarian lingkungan.
“TJSLP harus menjadi instrumen strategis untuk mengakselerasi pembangunan dan pelestarian lingkungan. Oleh karena itu, revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 menjadi agenda prioritas guna menciptakan regulasi yang lebih inklusif, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Syarifuddin juga mengingatkan bahwa perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Selatan merupakan bagian dari ekosistem daerah yang memiliki tanggung jawab moral terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Setiap perusahaan yang lahir, tumbuh, dan beroperasi di Kalimantan Selatan adalah bagian dari keluarga besar banua ini. Kewajiban melaksanakan TJSLP/CSR merupakan wujud nyata komitmen terhadap lingkungan dan masyarakat,” katanya.
Ia berharap, melalui pelaksanaan TJSLP yang terarah, dunia usaha tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga berperan aktif dalam pembangunan daerah.
“Kami menaruh harapan besar agar perusahaan tidak hanya mengedepankan aspek profit, tetapi juga menjadi bagian dari solusi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kalsel Suprapti Tri Astuti menjelaskan bahwa revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 dilakukan untuk menyempurnakan sejumlah ketentuan yang belum terakomodasi.
“Di antaranya, kami akan memasukkan teknis penyaluran dana CSR melalui aplikasi E-Optima TJSLP, yaitu platform berbasis spasial untuk perencanaan, pemantauan, dan pelaporan program secara online dan real-time,” jelasnya.
Menurutnya, sistem tersebut bertujuan meningkatkan transparansi data, memperkuat kolaborasi pembangunan, serta mendukung percepatan pencapaian SDGs dan program prioritas daerah.
Selain itu, pihaknya juga mendorong pembentukan Forum TJSLP yang melibatkan 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.
“Forum ini nantinya akan membahas tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan yang belum tercover dalam APBD provinsi,” tambah Astuti.
Ketua DPRD Kalsel Supian HK menegaskan bahwa penyusunan Raperda TJSLP merupakan langkah strategis untuk menyempurnakan regulasi yang ada.
“Ini merupakan perubahan pertama terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2014. Kami mengajak seluruh pihak, khususnya pelaku usaha, untuk berkolaborasi dalam implementasinya demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari proses harmonisasi penyusunan Raperda TJSLP, dengan harapan menghasilkan regulasi yang kuat, aplikatif, dan mampu mendorong peran aktif dunia usaha dalam pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Selatan. (rin/ali/ab)

Tinggalkan Balasan