KUALA KAPUAS – Polres Kapuas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di halaman belakang Mapolres Kapuas, Jumat (1/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan sejumlah instansi terkait.

Turut hadir dalam kegiatan itu Asisten I Setda Kapuas Romulus, perwakilan Kejaksaan Negeri Kapuas Fiona Wiyananda Adhyaksanti, perwakilan P4GN Kapuas Syahlan, serta Ketua PerpeDayak Timotius Mahar.

Dalam sambutannya, Kapolres Kapuas menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu dengan berat bersih 156,07 gram dari total berat kotor 167,44 gram.

“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas. Ini menunjukkan komitmen kami untuk terus menindak tegas jaringan peredaran narkoba,” tegas AKBP Gede Eka Yudharma.

Ia menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/III/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polres Kapuas/Polda Kalteng, tertanggal 30 Maret 2026, dengan tersangka berinisial R.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan standar operasional. Tahapan dimulai dari pembukaan segel barang bukti, pengujian menggunakan alat test kit narkotika, hingga pelarutan sabu ke dalam campuran air dan bahan kimia.

Selanjutnya, larutan hasil pemusnahan dibuang ke tempat yang telah ditentukan dengan disaksikan seluruh tamu undangan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba,” ujar AKP Budi Utomo.

Polres Kapuas juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (wan/ab)