JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendorong regulasi pers yang lebih adaptif terhadap perkembangan media digital di era transformasi teknologi.

Hal itu disampaikan Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Sekretaris Jenderal Makali Kumar saat menghadiri kegiatan Fun Walk Dewan Pers bersama insan media dan masyarakat dalam rangka peringatan World Press Freedom Day (WPFD) 2026 di Jakarta, Minggu (10/5/2026).

Firdaus menilai perkembangan teknologi digital dan media sosial telah melahirkan pola baru penyebaran informasi yang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada model media konvensional dengan kantor fisik dan struktur organisasi besar.

Menurutnya, fenomena yang disebut sebagai “media homeless” atau media baru merupakan realitas yang tidak dapat dihindari di tengah pesatnya digitalisasi.

“Perkembangan media digital saat ini sudah sangat terbuka. Banyak kreator informasi yang bekerja secara mandiri, tanpa kantor fisik, tetapi mampu menghadirkan informasi secara cepat dan menjangkau audiens luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan,” ujar Firdaus.

Istilah “media homeless” merujuk pada saluran informasi atau kreator konten digital yang menyajikan berita maupun informasi layaknya media massa, namun tidak memiliki struktur redaksi konvensional, kantor tetap, maupun sistem administrasi seperti perusahaan pers pada umumnya.

Model tersebut berkembang melalui berbagai platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast, dan media sosial lainnya. Sebagian besar dijalankan secara mandiri dari rumah atau secara remote dengan dukungan perangkat digital sederhana.

Firdaus menilai kehadiran media baru menunjukkan masyarakat kini memiliki lebih banyak alternatif dalam memperoleh informasi. Karena itu, regulasi pers dinilai perlu menyesuaikan perkembangan zaman.

Selain itu, Firdaus juga menyinggung sistem verifikasi administrasi media yang diterapkan Dewan Pers. Menurutnya, masih banyak perusahaan pers, khususnya media siber daerah dan media kecil, yang mengalami kesulitan memenuhi persyaratan verifikasi.

Ia menilai sejumlah ketentuan administratif saat ini cukup berat di tengah tekanan ekonomi industri pers.

“Banyak media yang tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi terkendala syarat administratif yang cukup berat. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.

Firdaus menegaskan verifikasi tetap penting sebagai bagian dari pendataan perusahaan pers. Namun, mekanismenya dinilai perlu disederhanakan agar lebih inklusif dan tidak menghambat pertumbuhan media kecil maupun media digital independen.

SMSI berharap Dewan Pers dapat melakukan evaluasi terhadap mekanisme verifikasi agar tetap menjaga kualitas dan profesionalisme pers, namun sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Yang terpenting adalah media tetap menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, menjunjung etika jurnalistik, dan memiliki legalitas sesuai undang-undang. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan zaman,” ujar Firdaus.

Menurutnya, apabila sistem verifikasi lebih adaptif, media baru berpeluang menjadi bagian dari ekosistem pers nasional dan masuk dalam pendataan Dewan Pers, sehingga dapat mendorong terciptanya iklim pers Indonesia yang sehat, profesional, dan merdeka. (rls/ali/ab)