TAMIANG LAYANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Benua Lima. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial AJP (24), warga Desa Bamban, Kecamatan Benua Lima.
AJP diamankan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 23.15 WIB di kawasan Komplek Terminal Pasar Panas, Kelurahan Taniran, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasi Humas AKP Eko Sutrisno membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima.
“Berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Terminal Pasar Panas, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku,” ujar AKP Eko Sutrisno, Kamis (4/6/2026).
Setelah mengamankan terduga pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 paket yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor sekitar 8,16 gram.
Selain itu, petugas juga menyita dua bungkus plastik klip, satu unit timbangan digital, satu sendok plastik yang dimodifikasi dari sedotan, uang tunai sebesar Rp1.450.000, satu buah dompet, telepon genggam, kartu SIM, serta satu unit mobil beserta STNK yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Terduga pelaku juga telah dibawa ke Mapolres Barito Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
AKP Eko menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat serta menelusuri asal-usul barang haram tersebut.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, termasuk pengujian laboratorium terhadap barang bukti yang diduga sabu. Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan serta sumber perolehan narkotika tersebut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AJP disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Barito Timur mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (rls/wan/ab)

Tinggalkan Balasan