MARABAHAN – Kepala Desa Belandean, Elly Rahmah, melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Kuala untuk menindaklanjuti sisa penerbitan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang belum terealisasi di wilayah Desa Belandean.
Kunjungan yang berlangsung, Selasa (2/6/2026) tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Kabupaten Barito Kuala, Endri.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas perkembangan pelaksanaan program PTSL serta peluang pengajuan tambahan sertipikat apabila kuota kembali tersedia.
Endri menjelaskan, hingga Maret 2026 BPN Kabupaten Barito Kuala telah merealisasikan penerbitan sekitar 500 sertipikat PTSL. Jumlah tersebut mengalami penyesuaian dari target awal sebanyak 1.500 sertipikat akibat kebijakan efisiensi anggaran.
“Hingga bulan Maret lalu, target penerbitan sertipikat PTSL yang dapat direalisasikan sekitar 500 sertipikat. Awalnya target yang direncanakan sebanyak 1.500 sertipikat, namun karena adanya efisiensi anggaran, kuota yang dapat dilaksanakan hanya 500 sertipikat” ujar Endri.
Meski demikian, pihak BPN memberikan sinyal positif bagi pemerintah desa yang masih memiliki usulan sertipikasi tanah masyarakat.
Endri menyarankan agar Pemerintah Desa Belandean tetap mempersiapkan dan mengumpulkan berkas calon peserta PTSL sebagai langkah antisipatif apabila terdapat penambahan kuota di kemudian hari.
“Kami menyarankan agar desa tetap menyiapkan berkas-berkas PTSL yang akan diajukan. Apabila ke depan ada penambahan kuota atau program kembali dibuka, maka berkas yang sudah siap dapat segera diproses,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Belandean, Elly Rahmah, menyambut baik arahan yang diberikan oleh BPN Kabupaten Barito Kuala.
Menurutnya, program PTSL sangat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan menjadi salah satu program yang paling diminati warga.
“Kami akan terus melakukan pendataan dan membantu masyarakat melengkapi persyaratan administrasi. Dengan demikian, apabila ada tambahan kuota PTSL, usulan masyarakat Desa Belandean dapat segera diajukan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Elly.
Ia menegaskan, Pemerintah Desa Belandean berkomitmen untuk terus mendukung program sertipikasi tanah melalui pendampingan administrasi kepada masyarakat.
“Kami berharap dengan langkah tersebut dapat mempercepat proses pengurusan sertipikat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah,” demikian Elly Rahmah. (slm/ab)

Tinggalkan Balasan