TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur mulai mematangkan pembentukan Tim Terpadu Penertiban Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai langkah memperkuat pengawasan, penataan perizinan, serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pertambangan.

Pembahasan pembentukan tim tersebut dilakukan dalam rapat yang digelar di ruang rapat Wakil Bupati Barito Timur, Senin (8/6/2026).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Barito Timur, Misnohartaku, yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Timur, Amrullah.

Rapat dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian, camat, serta pejabat terkait lainnya yang terlibat dalam pengelolaan dan pengawasan sektor pertambangan.

Dalam sambutan tertulis Sekda Barito Timur yang dibacakan Amrullah, disampaikan bahwa pembentukan Tim Terpadu merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola sektor pertambangan MBLB di Kabupaten Barito Timur agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

“Pembentukan Tim Terpadu ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap tindak lanjut pembenahan tata kelola perizinan sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Barito Timur,” ujarnya.

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat daring finalisasi rencana aksi kegiatan pertambangan MBLB yang telah dilaksanakan pada 30 April 2026. Dalam rapat tersebut dibahas berbagai langkah strategis, termasuk penyusunan keanggotaan Tim Terpadu.

Selain melakukan pengawasan dan penertiban, tim yang akan dibentuk juga memiliki tugas mengoptimalkan penerimaan daerah dari opsen pajak MBLB melalui pemanfaatan teknologi dan penguatan sistem pengawasan.

“Tim ini tidak hanya berfokus pada aspek pengawasan, tetapi juga mendorong optimalisasi penerimaan daerah melalui pengelolaan sektor pertambangan yang lebih baik dan berbasis teknologi,” tambah Amrullah.

Amrullah menambahkan, pembentukan Tim Terpadu mengacu pada Surat Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/5639/KSP.00/70-74/09/2025 tanggal 3 September 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah terkait tindak lanjut rapat koordinasi pencegahan korupsi pada sektor perizinan pertambangan MBLB.

Dalam surat tersebut terdapat tujuh aspek yang menjadi fokus perhatian, yakni tata ruang, lingkungan hidup, pertambangan, pelayanan perizinan terpadu satu pintu, pengadaan barang dan jasa, pendapatan pajak daerah, serta pengawasan dan penertiban.

Menurut Amrullah, ketujuh aspek tersebut akan menjadi landasan utama Tim Terpadu dalam menjalankan tugasnya.

“Melalui sinergi lintas sektor yang tergabung dalam Tim Terpadu, diharapkan pengawasan aktivitas pertambangan MBLB dapat berjalan lebih efektif, tingkat kepatuhan perizinan meningkat, dan potensi pendapatan daerah dari sektor ini dapat dioptimalkan,” tegasnya.

Pemkab Barito Timur berharap keberadaan Tim Terpadu nantinya mampu menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan, sekaligus mendukung upaya pencegahan korupsi serta peningkatan pendapatan asli daerah. (wan/ab)