TAMIANG LAYANG – Seorang balita berusia 2 tahun 9 bulan, Rayyan Kristiawan, warga Desa Murutuwu, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, meninggal dunia setelah sempat mendapatkan pelayanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Tamiang Layang.

Peristiwa tersebut menimbulkan kekecewaan dari pihak keluarga yang menilai penanganan medis terhadap anak mereka belum optimal.

Berdasarkan keterangan keluarga, Rayyan mulai mengalami diare, muntah, dan demam sejak Minggu (7/6/2026). Kondisinya disebut terus memburuk dan kondisi tubuhnya semakin lemas hingga akhirnya dibawa ke IGD RSUD Tamiang Layang pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB menggunakan sepeda motor.

“Anak kami masih muntah-muntah dan diare terus. Karena khawatir, kami membawanya ke IGD untuk diperiksa,” ujar salah seorang anggota keluarga.

Sesampainya di rumah sakit, Rayyan menjalani pemeriksaan oleh tenaga kesehatan dan mendapatkan sejumlah obat.

Namun, menurut keluarga, setelah mendapatkan penanganan medis, pasien diperbolehkan pulang sekitar pukul 03.00 WIB dengan anjuran kembali ke rumah sakit apabila kondisi kesehatannya tidak mengalami perbaikan.

“Petugas menyarankan pulang terlebih dahulu dan apabila besok belum ada perubahan agar dibawa lagi ke rumah sakit. Namun dalam perjalanan pulang, kondisi anak semakin menurun hingga akhirnya meninggal dunia,” ungkap pihak keluarga.

Keluarga mempertanyakan proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Rayyan. Mereka menilai pemeriksaan yang diberikan hanya sebatas pemeriksaan dasar dan pemberian obat tanpa penjelasan yang memadai mengenai kondisi medis yang dialami pasien.

“Kami tidak mendapatkan penjelasan mengenai penyakit yang diderita anak kami. Setahu kami juga tidak ada pemeriksaan laboratorium atau pengambilan sampel untuk mengetahui penyebab penyakit yang dialaminya,” kata pihak keluarga.

Selain itu, keluarga menyebut sempat melakukan pembayaran administrasi dan menebus sejumlah obat dengan nilai sekitar Rp90 ribu sebelum meninggalkan rumah sakit.

Atas kejadian tersebut, keluarga berharap pemerintah daerah dan pihak rumah sakit melakukan evaluasi terhadap pelayanan kesehatan, khususnya dalam penanganan pasien anak.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan evaluasi terhadap pelayanan kesehatan agar kejadian seperti ini tidak terulang kepada keluarga lain,” ujar keluarga.

Jenazah Rayyan Kristiawan rencananya dimakamkan pada Rabu (10/6/2026) siang.

Sementara itu, Direktur RSUD Tamiang Layang, dr. Vinny Safari, belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan. Namun, Humas RSUD Tamiang Layang, Heni Noveri, memberikan penjelasan kepada wartawan ini, Rabu (10/6/2026).

Menurut Heni, seluruh tindakan medis terhadap pasien telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Berdasarkan hasil proses penilaian dan pemilahan cepat pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) tingkat keparahan cedera atau penyakit (triase) saat pasien tiba di IGD, kondisi pasien dinilai tidak masuk kategori gawat darurat.

“Penanganan yang diberikan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku. Dari hasil triase yang dilakukan petugas medis, pasien masuk kategori triase hijau atau kondisi tidak darurat,” tutup Heni. (wan/ab)