TAMIANG LAYANG – Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur berhasil mengungkap empat kasus kejahatan jalanan yang terjadi sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat).

Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Barito Timur, Selasa (9/6/2026).

Konferensi pers dipimpin Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso didampingi Kasatreskrim AKP Hengky Prasetyo, Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, Kapolsek Dusun Tengah Iptu Suprayitno, Kapolsek Dusun Timur Ipda Sulkhan Sururi, Kapolsek Benua Lima Ipda Ichvan Heriyanto, serta Kanit Pidum Ipda Geraldus Renaldy Prakoso Situmorang.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso mengatakan, dari empat kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas satu kasus curanmor dan tiga kasus curat. Seluruh perkara saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Barito Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan warga demi menciptakan rasa aman di wilayah hukum Barito Timur,” tegas AKBP Eddy Santoso.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya dengan menjaga barang-barang berharga dan kendaraan bermotor.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Kendaraan sebaiknya disimpan di tempat yang aman, dalam kondisi terkunci, dan bila perlu menggunakan kunci pengaman tambahan untuk meminimalkan risiko pencurian,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Barito Timur AKP Hengky Prasetyo menjelaskan, kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi di Desa Putai, Kecamatan Dusun Tengah. Tersangka berinisial H alias E diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX-King milik korban dengan cara memotong kabel jalur kunci kontak menggunakan gunting.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sepeda motor hasil curian beserta sejumlah barang bukti lainnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” jelas Hengky.

Selain kasus curanmor, Polres Barito Timur juga mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan yang berkaitan dengan penggelapan hasil panen kelapa sawit milik perusahaan perkebunan.

Kasus pertama terjadi di areal perkebunan PT KSL, Kecamatan Paku. Dua tersangka diduga menurunkan dan menyembunyikan sebanyak 693 janjang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang seharusnya dikirim ke pabrik kelapa sawit (PKS). Buah sawit tersebut kemudian hendak dijual untuk kepentingan pribadi.

Dalam perkara itu, polisi menyita satu unit dump truck, alat panen, dokumen angkutan buah sawit, serta uang hasil penjualan sebesar Rp6,02 juta.

“Para pelaku memanfaatkan lokasi yang sepi untuk menurunkan dan menyembunyikan hasil panen sebelum dijual. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi perusahaan,” ungkap AKP Hengky.

Kasus serupa juga terungkap di area Divisi 4 PT ISA 2, Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat. Empat tersangka diduga menggelapkan 261 janjang TBS kelapa sawit yang seharusnya dikirim ke PKS dan menjualnya kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan pribadi.

AKP Hengky menambahkan, dari kasus tersebut, polisi mengamankan dua unit dump truck, sejumlah telepon genggam, uang tunai sebesar Rp5,69 juta, serta ratusan janjang buah sawit sebagai barang bukti.

“Para tersangka dalam kedua kasus tersebut dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf E dan F juncto Pasal 591 Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tambahnya.

Selain itu, Polres Barito Timur juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di proyek pembangunan Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kecamatan Benua Lima.

Seorang tersangka berinisial I alias M diamankan setelah diduga mengambil sejumlah barang milik proyek pada malam hari saat lokasi dalam kondisi sepi dan tidak dijaga.

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit sepeda motor, satu karung putih, dan satu gulungan tembaga yang telah terbakar.

AKP Hengky menegaskan, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana di lingkungan sekitarnya,” tutupnya. (wan/ab)