TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melaksanakan uji kompetensi (job fit) dan evaluasi kinerja bagi pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam penataan birokrasi serta peningkatan efektivitas kinerja organisasi.

Kegiatan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan kesesuaian antara kompetensi pejabat dengan jabatan yang diemban, sekaligus mendorong penyegaran struktur organisasi agar tetap optimal dan responsif terhadap tuntutan pelayanan publik.

Sebanyak 17 pejabat mengikuti kegiatan tersebut, terdiri dari 13 pejabat eselon II yang menjalani job fit dan 4 pejabat yang mengikuti evaluasi jabatan. Pelaksanaan berlangsung selama dua hari, yakni pada 6 hingga 7 April 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku, menegaskan bahwa pelaksanaan job fit dan evaluasi kinerja tidak sekadar bersifat administratif, melainkan merupakan bagian dari upaya konkret pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Pelaksanaan job fit ini bukan sekedar memenuhi ketentuan administratif, tetapi menjadi upaya untuk menilai secara objektif kompetensi, kinerja, serta potensi pejabat dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Ia menambahkan, melalui proses tersebut diharapkan tercipta penyegaran birokrasi yang berdampak langsung pada peningkatan efektivitas kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui evaluasi ini, dapat terlihat secara jelas pejabat yang layak dipertahankan dengan peningkatan kinerja maupun yang memerlukan penyesuaian sesuai kebutuhan organisasi,” tambahnya.

Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi dasar pertimbangan pemerintah daerah dalam pengambilan kebijakan terkait penempatan dan pengisian jabatan ke depan. Adapun komposisi penilaian meliputi 70 persen hasil wawancara dan 30 persen rekam jejak.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Barito Timur telah menetapkan Tim Evaluasi Kinerja serta Panitia Seleksi Uji Kompetensi JPT Pratama Tahun 2026 melalui dua Keputusan Bupati yang ditandatangani oleh Bupati M. Yamin.

Keputusan Bupati Nomor 180/65/HUK/2026 mengatur pembentukan Tim Evaluasi Kinerja JPT Pratama sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, terkait masa jabatan JPT maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.

Dalam pelaksanaannya, tim evaluasi bertugas menilai capaian kinerja, kesesuaian kompetensi, serta kebutuhan organisasi melalui metode wawancara dan penelusuran rekam jejak.

Sementara itu, melalui Keputusan Bupati Nomor 180/54/HUK/2026, ditetapkan Panitia Seleksi Uji Kompetensi JPT Pratama Tahun 2026 yang bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan unsur pemerintah daerah serta kalangan akademisi.

Panitia seleksi juga memiliki peran strategis dalam menyusun metode dan materi uji kompetensi, melaksanakan seluruh tahapan seleksi, hingga mengolah hasil dan menyampaikan rekomendasi kepada Bupati.

Seluruh pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2026. (wan/ab)