PALANGKA RAYA – Dugaan penyimpangan dalam kerja sama bisnis antara PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng) dan pihak ketiga mulai mencuat ke publik.

Sejumlah mantan pejabat hingga pegawai Bank Kalteng dikabarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kerja sama penyaluran kredit antara Bank Kalteng dan PT Bina Arya Persada (BAP). Perusahaan itu diduga berperan dalam mencari calon debitur kredit konsumtif maupun produktif.

Dalam proses penyelidikan, muncul dugaan adanya praktik pemberian commitment fee atau kickback dari setiap kredit yang berhasil dicairkan.

Mantan Direktur Utama Bank Kalteng berinisial YD membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Kejati Kalimantan Tengah untuk memberikan klarifikasi terkait kerja sama tersebut.

“Ya, saya dipanggil. Tiga kali, baru minggu lalu saya datang memenuhi panggilan,” ujar YD saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (30/7/2026).

YD menjelaskan, pemeriksaan yang dijalaninya hanya berupa permintaan keterangan dan berlangsung selama kurang lebih dua jam. Menurut dia, hingga saat ini belum ada panggilan lanjutan dari penyidik.

Ia mengungkapkan bahwa kerja sama dengan PT BAP pada awalnya dilakukan sebagai bagian dari strategi perusahaan untuk meningkatkan aset dan keuntungan pascapandemi COVID-19, terutama melalui pengelolaan kredit bagi para pensiunan.

“Kerja sama itu merupakan langkah bisnis untuk memperkuat kinerja perusahaan setelah pandemi. Penandatanganan nota kesepahaman berada dalam kewenangan direktur bisnis dan telah mendapatkan persetujuan dari dewan komisaris serta izin dari OJK,” ungkapnya.

YD juga menegaskan bahwa keterlibatannya dalam kebijakan tersebut hanya berlangsung hingga akhir 2021, saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Utama Bank Kalteng.

“Setelah saya tidak lagi menjabat, saya tidak mengetahui perkembangan kerja sama itu karena sudah bukan menjadi kewenangan saya,” ujarnya.

Mengenai dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), termasuk adanya aliran dana dalam bentuk kickback maupun commitment fee, YD mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.

“Tugas saya lebih kepada kebijakan yang bersifat makro dan strategis. Adapun pelaksanaan teknis operasional menjadi tanggung jawab divisi terkait,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya tidak ditemukan pelanggaran prosedur berdasarkan hasil audit internal maupun evaluasi manajemen risiko.

“Sampai saya menjabat, tidak ada temuan yang menunjukkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan kerja sama tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah masih belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan dugaan penyimpangan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana pada salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) terbesar di Kalimantan Tengah.

Kejati Kalimantan Tengah pun diharapkan dapat mengungkap secara transparan seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. (tim/ab)