TAMIANG LAYANG – Polsek Dusun Timur, Polres Barito Timur, melakukan klarifikasi terkait dugaan penggunaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diduga tidak sah untuk keperluan melamar pekerjaan di PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA), Kamis (21/5/2026).

Informasi mengenai dugaan penggunaan SKCK tersebut sebelumnya diperoleh dari pihak manajemen PT ISA pada 11 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Dusun Timur melakukan klarifikasi terhadap dua warga Desa Tampu Langit, yakni Junaidi dan Harianto.

Kegiatan klarifikasi berlangsung di Mapolsek Dusun Timur dan turut dihadiri Kapolsek Dusun Timur IPDA Sulkhan Sururi, Kepala Desa Tampu Langit, Kanit Intelkam, Bhabinkamtibmas, serta kedua warga yang dimintai keterangan.

Dalam proses klarifikasi, Junaidi dan Harianto membuat surat pernyataan serta video klarifikasi terkait dugaan penggunaan SKCK yang diduga tidak sesuai prosedur untuk melamar pekerjaan di PT ISA.

Adapun isi surat pernyataan tersebut memuat pengakuan atas perbuatan yang dilakukan, permintaan maaf, penyesalan, serta komitmen untuk tidak mengulangi tindakan yang melanggar hukum. Keduanya juga menyatakan siap menerima sanksi sesuai ketentuan hukum apabila kembali melakukan pelanggaran serupa.

Kapolsek Dusun Timur, IPDA Sulkhan Sururi, mengatakan berdasarkan hasil analisa dan evaluasi Unit Reskrim, dugaan pelanggaran tersebut tidak ditemukan unsur kesengajaan.

“Dari hasil klarifikasi dan evaluasi yang dilakukan, peristiwa ini lebih disebabkan karena ketidaktahuan yang bersangkutan terkait prosedur dan penggunaan dokumen SKCK,” ujar IPDA Sulkhan Sururi.

Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami aturan hukum, khususnya terkait penerbitan dan penggunaan dokumen resmi.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengikuti prosedur yang berlaku dalam pengurusan dokumen resmi. Jangan sampai karena kurang memahami aturan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.

Polsek Dusun Timur juga mengajak masyarakat untuk berkonsultasi dengan pihak kepolisian apabila mengalami kendala atau membutuhkan informasi terkait administrasi dan penerbitan dokumen kepolisian, termasuk SKCK. (wan/ab)