TAMIANG LAYANG – Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur menerbitkan sebanyak 45 surat teguran kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon), Sabtu (6/6/2026) malam.

Kegiatan yang dipimpin Kabag Ops Polres Barito Timur, Kompol Volvy Apriana, tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.

Operasi melibatkan personel gabungan dengan sasaran berbagai bentuk pelanggaran yang dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan maupun gangguan ketertiban di jalan raya.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kabag Ops Kompol Volvy Apriana mengatakan, kegiatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga sebagai upaya edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin saat berkendara.

“Operasi Cipkon ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah preventif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif menjelang HUT Bhayangkara ke-80,” ujar Kompol Volvy.

Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari pengendara yang tidak menggunakan helm standar SNI, tidak membawa atau melengkapi surat-surat kendaraan, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dari hasil operasi, sebanyak 45 lembar teguran diterbitkan kepada para pelanggar. Pada kendaraan roda dua, pelanggaran didominasi oleh tidak memiliki atau tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 8 kasus, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 7 kasus, serta pelanggaran penggunaan helm sebanyak 10 kasus.

Sementara pada kendaraan roda empat, petugas mencatat masing-masing 5 pelanggaran terkait STNK, SIM, dan penggunaan sabuk pengaman. Sedangkan pada kendaraan roda enam ditemukan pelanggaran berupa 1 STNK, 2 SIM, dan 2 pelanggaran penggunaan sabuk pengaman.

Menurut Kompol Volvy, penindakan berupa teguran dilakukan sebagai bentuk pembinaan agar masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas.

“Kami berharap masyarakat semakin disiplin dan tertib saat berkendara. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ucapnya.

Ia menambahkan, Operasi Cipkon akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari komitmen Polres Barito Timur dalam menciptakan rasa aman serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Kami ingin membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat sekaligus memastikan situasi keamanan tetap terjaga menjelang berbagai agenda penting, termasuk peringatan HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026,” pungkasnya. (wan/ab)