BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi raihan WTP ke-13 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2013.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Selatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Kamis (11/6/2026).

LHP tersebut diterima langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin bersama Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK. Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan BPK RI, Wakapolda Kalsel, Danrem 101/Antasari, Kabinda Kalsel, Danlanal, Danlanud, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel.

Gubernur H. Muhidin menyampaikan rasa syukur atas kembali diraihnya opini WTP yang menurutnya merupakan hasil kerja sama dan sinergi seluruh pihak dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

“Alhamdulillah, opini WTP ke-13 kali berturut-turut ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD Kalsel. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar H. Muhidin.

Ia menegaskan, berbagai rekomendasi yang diberikan BPK RI akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah di masa mendatang.

*l”Rekomendasi dari BPK RI akan kami tindak lanjuti secara sungguh-sungguh dan tepat waktu sebagai bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” katanya.

Menurut H. Muhidin, hasil pemeriksaan tahun ini menunjukkan perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya. BPK RI mencatat terdapat 10 temuan dengan 25 rekomendasi, menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 19 temuan dan 45 rekomendasi.

“Penurunan jumlah temuan dan rekomendasi ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang terus kami lakukan,” ungkapnya.

Selain itu, nilai temuan dalam pemeriksaan tahun ini tercatat sekitar Rp2,8 miliar. Namun, sebagian besar temuan tersebut telah ditindaklanjuti melalui pengembalian ke kas daerah.

Sementara itu, Staf Ahli BPK RI Bidang Keuangan Pemerintah Daerah, Dr. Slamet Kurniawan, mengapresiasi kemampuan Pemprov Kalsel dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mampu menyajikan laporan keuangan yang sesuai standar, didukung kecukupan bukti pemeriksaan, kelengkapan dokumen, serta efektivitas pengendalian intern,” jelasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, laporan keuangan Pemprov Kalsel dinilai bebas dari salah saji material sehingga layak memperoleh opini WTP.

“Masih terdapat beberapa catatan terkait pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun, hal tersebut tidak mempengaruhi penilaian opini WTP,” jelasnya.

Dalam laporannya, BPK RI juga mencatat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut dari pemerintah daerah. Di antaranya terkait pungutan retribusi pemanfaatan aset daerah yang belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Daerah sehingga berpotensi mengurangi pendapatan daerah.

Selain itu, BPK RI menyoroti pemanfaatan aset Lapangan Golf Swargaloka di Banjarbaru yang dinilai belum sesuai ketentuan sehingga pemerintah daerah belum memperoleh penerimaan daerah dari aset tersebut.

Slamet menambahkan, hingga saat ini Pemprov Kalsel telah menindaklanjuti sebagian besar rekomendasi yang diberikan BPK RI.

“Dari total 2.066 rekomendasi yang telah disampaikan BPK RI, sebanyak 1.515 rekomendasi atau 73,33 persen telah diselesaikan. Sementara 390 rekomendasi atau 18,88 persen belum sesuai rekomendasi dan 161 rekomendasi atau 7,79 persen belum ditindaklanjuti,” paparnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kalimantan Selatan H. Supian HK menyatakan dukungannya terhadap upaya penyelesaian seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI.

“Kami bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan seluruh rekomendasi yang masih menjadi catatan BPK RI,” tegas H. Supian HK.

Menurutnya, capaian opini WTP ke-13 kali berturut-turut menjadi bukti komitmen bersama dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan bagi masyarakat Kalimantan Selatan. (md/ali/ab)