TAMIANG LAYANG – Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika sepanjang Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dan menyita 40 paket sabu dengan berat bruto mencapai 64,24 gram, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Barito Timur, Kompol Alexander Ferdiasanta Sitepu, didampingi Kasatresnarkoba IPTU Ismail Lubis, Kasatreskrim AKP Hengky Prasetyo, Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, Kapolsek Dusun Timur IPDA Sulkhan Sururi, dan Kanit Pidum IPDA Gerardus Renaldy Prakoso Situmorang di Lounge D’Bartim, Mapolres Barito Timur, Senin (29/6/2026).

Kompol Alexander Ferdiasanta Sitepu mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja intensif Satuan Reserse Narkoba dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Selama Juni 2026, Polres Barito Timur berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan empat orang tersangka. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Selain 40 paket sabu seberat bruto 64,24 gram, polisi turut menyita satu unit mobil, satu unit sepeda motor, dua timbangan digital, lima unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp16.785.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Kasus pertama diungkap, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 23.15 WIB di Kompleks Terminal Pasar Panas, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur. Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial AJP (24) beserta 15 paket sabu dengan berat bruto 8,27 gram.

Kasus kedua berhasil diungkap, Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di depan Mapolres Barito Timur, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Dusun Timur. Petugas menangkap tersangka AR (38) dengan barang bukti 24 paket sabu seberat bruto 54,43 gram.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap AR, pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WITA, Satresnarkoba kembali menangkap tersangka SA (36) di sebuah rumah di Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Barito Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, kasus ketiga diungkap, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Simpang Mangkarap, Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur. Polisi mengamankan tersangka A (35) dengan barang bukti satu paket sabu seberat bruto 1,54 gram.

Wakapolres menegaskan, keempat tersangka diduga berperan sebagai pengedar maupun perantara dalam peredaran narkotika. Modus operandi yang dilakukan antara lain menguasai, memiliki, menyimpan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, hingga menyerahkan narkotika jenis sabu.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Barito Timur. Kepolisian akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Surya Irawan)