JAKARTA – PERADI Profesional kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas penandatanganan kerja sama organisasi advokat dengan perguruan tinggi keagamaan terbanyak.
Sebanyak 108 perguruan tinggi keagamaan di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia terlibat dalam kerja sama yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Kerja sama tersebut merupakan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia (UI), dan 108 perguruan tinggi negeri maupun swasta di bawah Kementerian Agama RI. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat pendidikan hukum yang berlandaskan integritas, profesionalisme, serta nilai-nilai keagamaan.
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi advokat menjadi momentum penting dalam menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks di tengah perkembangan masyarakat.
“Saya mengucapkan selamat kepada semua pihak, terutama PERADI Profesional yang bersama-sama Kementerian Agama dan Universitas Indonesia menginisiasi acara yang sangat penting ini,” ujar Nasaruddin Umar.
Ia menegaskan bahwa persoalan hukum saat ini tidak lagi hanya berkaitan dengan penerapan norma dan peraturan tertulis, tetapi juga harus mampu merespons dinamika sosial yang terus berkembang.
“Kita hidup dalam masyarakat yang semakin kompleks. Persoalan hukum tidak lagi berdiri sendiri sebagai persoalan teks peraturan semata,” katanya.
Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, mengatakan penandatanganan kerja sama tersebut bukan sekadar seremoni ataupun penandatanganan nota kesepahaman, melainkan langkah awal membangun ekosistem pendidikan hukum yang menghubungkan dunia akademik, pemerintah, dan organisasi profesi.
“Ini bukan hanya seremoni. Kita menyatukan kekuatan untuk membangun pendidikan hukum berbasis ilmu, integritas, dan akhlak,” ujar Harris yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Menurut Harris, PERADI Profesional akan memperluas program peningkatan kapasitas advokat melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), baik melalui jalur umum maupun berbasis syariah. Langkah tersebut diharapkan mampu melahirkan advokat yang kompeten, profesional, dan berintegritas.
“Ke depan akan ada PKPA dan pendidikan profesi advokat, termasuk skema umum dan syariah, untuk meningkatkan kompetensi,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan integritas profesi.
“Kami ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap advokat melalui peningkatan kualitas dan integritas, sehingga advokat kembali menjadi officium nobile atau profesi yang terhormat,” tegas Harris.
Sebagai bentuk pengakuan atas capaian tersebut, Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) menganugerahkan penghargaan kepada PERADI Profesional dengan nomor 12803/R.MURI/VII/2026 untuk kategori “Penandatanganan Kerja Sama Organisasi Advokat dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Terbanyak” yang melibatkan 108 perguruan tinggi keagamaan.
Penghargaan tersebut diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara dunia pendidikan, pemerintah, dan organisasi profesi guna melahirkan advokat yang profesional, berintegritas, serta memiliki kompetensi yang mampu menjawab tantangan hukum di masa mendatang. (rls/ab)

Tinggalkan Balasan