TAMIANG LAYANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Barito Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial ALNSH alias T, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Pengungkapan dilakukan pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Desa Banyu Landas, RT 02, Kecamatan Banua Lima.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 9,75 gram bruto.
Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu paket plastik klip bening merek ZIP IN, satu paket plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu sendok plastik yang terbuat dari sedotan, uang tunai Rp2.150.000, satu buah dompet, satu unit telepon seluler, serta satu kartu SIM.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ismail Lubis, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi terkait seorang laki-laki yang diduga menerima satu paket narkotika jenis sabu dari terlapor.
“Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian mendatangi kediaman terlapor di Desa Banyu Landas untuk melakukan tindakan kepolisian,” jelas IPTU Ismail Lubis.
Dengan disaksikan masyarakat dan Ketua RT setempat, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, rumah, serta tempat tertutup lainnya.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang lainnya yang kemudian diamankan sebagai barang bukti,” lanjutnya.
Terlapor bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
IPTU Ismail Lubis menegaskan, Polres Barito Timur terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Barito Timur dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan upaya penindakan dan pengembangan terhadap jaringan yang berkaitan dengan perkara ini,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.
Terhadap terlapor, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Barito Timur masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor serta pemeriksaan kandungan barang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Polres Barito Timur menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Dukungan dan partisipasi masyarakat melalui pemberian informasi menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (hms/wan/ab)

Tinggalkan Balasan