BANJARBARU – Persoalan pertanahan tidak selalu bermula dari aksi penguasaan secara terang-terangan. Dalam sejumlah kasus, perebutan atau pengambilalihan tanah dapat berlangsung secara perlahan melalui klaim kepemilikan, penggunaan dokumen administrasi, hingga pemanfaatan pengaruh yang pernah melekat pada seseorang karena jabatan.
Salah satu perkara sengketa tanah warisan di Banjarbaru yang saat ini kami dampingi memberikan gambaran mengenai bagaimana persoalan semacam itu dapat berkembang.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai opini hukum sekaligus edukasi publik mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap potensi praktik mafia tanah.
Dalam perkara tersebut, sengketa bermula dari klaim terhadap sebidang tanah warisan yang dimiliki sebuah keluarga berdasarkan alas hak lama. Kemudian muncul klaim dari seorang yang disebut sebagai mantan lurah.
Yang menjadi perhatian adalah kedudukan nama tersebut dalam dokumen lama. Berdasarkan dokumen yang kami pelajari, yang bersangkutan tercatat dalam kapasitas sebagai “Lurah yang Mengetahui”, bukan sebagai pemilik, penggarap, maupun pihak yang menyerahkan tanah.
Secara administrasi, posisi tersebut tentu berbeda dengan kedudukan sebagai pemegang hak atas tanah.
Di sinilah persoalan hukum dan administrasi pertanahan perlu dilihat secara cermat. Klaim kepemilikan idealnya harus ditopang alat bukti yang memiliki dasar hukum, bukan semata-mata oleh kedudukan seseorang pada masa lalu.
Dalam proses mediasi yang kami dampingi, pihak yang mengajukan klaim tersebut disebut belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang mendukung klaimnya. Namun, klaim tetap disampaikan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting, atas dasar apa sebuah klaim kepemilikan dipertahankan apabila bukti hak yang mendasarinya belum dapat ditunjukkan?
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena masyarakat kerap berhadapan dengan persoalan tanah yang bukti kepemilikannya masih berupa dokumen lama, seperti girik, surat sporadik, surat garapan, atau surat penguasaan tanah.
Dokumen-dokumen tersebut tidak boleh serta-merta dianggap tidak bernilai hanya karena belum berbentuk sertifikat. Status dan kekuatan hukumnya harus dilihat berdasarkan riwayat tanah, asal-usul hak, penguasaan fisik, dokumen pendukung, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persoalan menjadi semakin kompleks apabila pemilik atau ahli waris tinggal di luar daerah dan tanah tidak diawasi secara langsung. Situasi semacam ini berpotensi membuka ruang bagi pihak lain untuk menguasai, mengklaim, atau memanfaatkan tanah tersebut.
Dalam perkara yang kami dampingi, setidaknya terdapat sejumlah hal yang menurut kami patut mendapatkan perhatian.
Pertama, apabila seseorang dalam dokumen hanya tercatat sebagai pihak yang mengetahui suatu perbuatan administrasi, apakah kedudukan tersebut kemudian dapat menjadi dasar untuk mengklaim kepemilikan?
Kedua, apabila pihak yang mengajukan klaim pernah menduduki jabatan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan, seharusnya seberapa jauh pemahaman terhadap administrasi pertanahan menjadi bagian dari tanggung jawab moral dan hukum?
Ketiga, muncul informasi mengenai adanya perubahan substansi dalam rancangan berita acara yang sebelumnya memuat keterangan tertentu dalam proses penyelesaian sengketa.
Kami memperoleh informasi bahwa dokumen tersebut sempat dibawa keluar dari forum. Jika benar terjadi perubahan substansi terhadap dokumen yang dibuat dalam forum resmi tanpa prosedur yang semestinya, tentu hal itu harus dijelaskan secara terbuka dan objektif.
Namun demikian, kami menegaskan bahwa informasi tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang perlu diverifikasi melalui mekanisme hukum.
Tidak tepat apabila dugaan tersebut langsung disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum terdapat pembuktian dan keputusan dari lembaga yang berwenang.
Kasus pertanahan seharusnya tidak hanya dilihat sebagai perselisihan antara dua pihak. Di baliknya terdapat persoalan yang lebih besar, yakni kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Karena itu, apabila terdapat dugaan perubahan dokumen, klaim sepihak, penghilangan tanda batas, penguasaan fisik tanpa dasar, atau bentuk tindakan lain yang merugikan pemilik tanah, persoalan tersebut harus segera dicatat, didokumentasikan, dan ditempuh melalui jalur hukum yang tepat.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa dokumen pertanahan merupakan bagian penting dari perlindungan hak. Dokumen lama harus disimpan dengan baik, riwayat penguasaan tanah perlu dicatat, dan proses administrasi pertanahan sebaiknya segera ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sertifikasi tanah juga menjadi langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum, tanpa mengabaikan keharusan menelusuri terlebih dahulu riwayat dan status tanah secara benar.
Pemerintah daerah dan jajaran kelurahan juga memiliki peran penting. Administrasi pertanahan harus dikelola secara transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap perubahan atau penerbitan dokumen harus mengikuti prosedur dan meninggalkan jejak administrasi yang jelas.
Aparat penegak hukum pun perlu melihat persoalan pertanahan secara komprehensif. Apabila terdapat indikasi perbuatan melawan hukum di balik sebuah sengketa, maka dugaan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Istilah “mafia tanah” tidak boleh digunakan secara sembarangan untuk melabeli seseorang yang sedang bersengketa. Sebutan tersebut harus ditempatkan secara hati-hati dan didasarkan pada fakta serta proses pembuktian.
Namun, pada saat yang sama, potensi praktik mafia tanah juga tidak boleh dianggap remeh.
Ketika klaim kepemilikan tidak disertai bukti yang memadai, ketika dokumen administrasi dipersoalkan, atau ketika pengaruh jabatan masa lalu diduga digunakan untuk memperkuat klaim pribadi, maka semua itu layak diperiksa secara objektif.
Masyarakat Banjarbaru perlu menjadikan setiap sengketa pertanahan sebagai pelajaran. Jangan menunggu sampai tanah dikuasai pihak lain baru kemudian mempermasalahkan dokumen. Lindungi bukti kepemilikan, pastikan batas tanah jelas, dan segera lakukan pengurusan administrasi pertanahan sesuai prosedur.
Pada akhirnya, persoalan tanah bukan hanya tentang siapa yang menguasai sebidang lahan. Lebih jauh, ini tentang bagaimana negara memberikan kepastian hukum kepada setiap warga negara.
Karena itu, jika terdapat dugaan penyimpangan administrasi atau tindakan yang merugikan hak seseorang, proses hukum harus menjadi jalan untuk menemukan kebenaran, bukan menjadi alat untuk memenangkan kepentingan pihak tertentu.
“Injustice anywhere is a threat to justice everywhere.” – Martin Luther King Jr.
Tulisan ini merupakan opini hukum dan edukasi publik berdasarkan perspektif penulis dalam mendampingi perkara terkait. Penulis menghormati asas praduga tak bersalah serta seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Penyebutan pihak dan uraian peristiwa dalam tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk vonis atau tuduhan terhadap pihak tertentu sebelum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap. (*/ab)
Oleh: Efrando Ufo, S.H., M.Kn., Erwin Kusumajaya, S.H., M.Kn., dan Roynold Mulatua Silalahi, S.H. – Praktisi Hukum

Tinggalkan Balasan