MARABAHAN – Ketika warga di sejumlah pelosok Kabupaten Barito Kuala (Batola) kesulitan mendapatkan air bersih, akses distribusi yang selama ini menjadi tumpuan masyarakat justru tersendat.

Para distributor air bersih mengaku tidak bisa lagi leluasa memperoleh air leding dari PDAM setelah adanya larangan menjual kembali air kepada pihak lain.

Kondisi tersebut memicu desakan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Batola agar tidak berhenti pada penerapan aturan, tetapi segera menghadirkan solusi yang memungkinkan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi.

Para distributor air bersih mendatangi Kantor PDAM Cabang Alamanda untuk meminta kejelasan sekaligus kebijakan terkait distribusi air ke sejumlah wilayah pedesaan yang mengalami keterbatasan pasokan.

Selama ini, mereka membeli air leding PDAM, kemudian mengangkutnya menggunakan mobil angkutan air untuk disalurkan kepada warga yang membutuhkan.

Pasokan tersebut antara lain menyasar Desa Sungai Pitung, Belandean dan Belandean Muara. Di Kecamatan Anjir Muara, Sungai Muhur, Sungai Punggu dan Sungai Seluwang di Kecamatan Anjir Pasar, serta sejumlah wilayah di Kecamatan Tamban, Mekarsari dan Tabunganen.

Namun, pola distribusi tersebut terhenti setelah PDAM Cabang Alamanda menerbitkan surat pemberitahuan tertanggal 11 September 2026 yang melarang pelanggan menjual kembali air PDAM.

Abidin mengatakan, surat tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), khususnya ketentuan yang melarang pelanggan menyalurkan, mengalirkan atau memperjualbelikan air PDAM ke luar bangunan pelanggan tanpa izin tertulis dari pihak manajemen.

Para distributor tidak mempersoalkan adanya aturan tersebut. Yang mereka persoalkan adalah belum adanya jalan keluar bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada distribusi air tersebut.

Udin, warga Komplek Batola Residence, mengatakan sudah sekitar 15 hari sejak surat pemberitahuan diterbitkan, tetapi pihaknya belum memperoleh solusi yang memungkinkan distribusi air kepada masyarakat kembali berjalan.

“Seharusnya setelah ada surat pemberitahuan dan teguran sejak 11 September, pihak PDAM memberikan solusi untuk kami. Sudah 15 hari, tetapi sampai hari ini belum ada solusi agar kami bisa kembali mendistribusikan air kepada masyarakat pedesaan yang membutuhkan,” tegas Udin.

Menurutnya, para distributor tidak meminta untuk dibebaskan dari aturan. Mereka justru menginginkan mekanisme resmi agar kegiatan pendistribusian air dapat dilakukan secara legal dan terkontrol.

“Kami datang ke Kantor PDAM Cabang Alamanda untuk memohon kepada manajemen memberikan solusi dan kebijakan. Kami ingin tetap berpartisipasi membantu masyarakat, terutama warga yang kesulitan mendapatkan air bersih,” ujarnya.

Sementara itu, Epen warga desa Belandean menambahkan, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut aktivitas para distributor, tetapi berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat di sejumlah desa yang mengalami keterbatasan air bersih.

Menurutnya, selama ini para distributor mengambil peran membantu warga dengan cara membeli air dari PDAM, mengangkut dan menyalurkannya ke daerah yang membutuhkan.

Ia menegaskan pihaknya memahami ketentuan yang diterapkan PDAM dan tidak bermaksud menyalahi aturan. Karena itu, yang diminta adalah solusi resmi, bukan pembiaran terhadap pelanggaran.

Salah satu opsi yang diusulkan yakni PDAM menyediakan titik atau lokasi resmi bagi distributor untuk memperoleh air dalam jumlah tertentu, khusus untuk didistribusikan kepada masyarakat yang mengalami kesulitan air bersih.

Para distributor menyatakan siap mengikuti tarif, prosedur, persyaratan administrasi maupun ketentuan teknis yang ditetapkan PDAM Batola.

Dengan demikian, distribusi air tetap dapat diawasi dan dikendalikan PDAM, sementara masyarakat yang membutuhkan tidak kehilangan akses terhadap pasokan air bersih.

Persoalan tersebut turut mendapat perhatian anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala daerah pemilihan Kecamatan Alalak, Ahmad Bani.

Ia menilai pemerintah daerah bersama pihak terkait perlu melihat persoalan air bersih tidak hanya dari sisi aturan, tetapi juga dari kondisi masyarakat di lapangan.

“Mestinya dalam situasi bencana seperti ini harus ada kebijakan atau diskresi untuk penanggulangan darurat,” tegas Ahmad Bani.

Menurutnya, air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus mendapat perhatian ketika kondisi di lapangan sudah menyulitkan warga memperoleh pasokan.

Ahmad Bani menegaskan, kebijakan tersebut tetap dapat disusun dengan mempertimbangkan aturan dan kewenangan PDAM Batola sehingga penanganan kondisi darurat tidak berarti mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala, Ayu Dyan Liliana Sari, menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Ulun tindak lanjuti,” ujarnya.

Para distributor berharap tindak lanjut DPRD dan manajemen PDAM Batola tidak berhenti pada pembahasan, tetapi menghasilkan mekanisme yang jelas dan dapat segera diterapkan.

Mereka mengusulkan adanya pola kerja sama resmi antara PDAM dan distributor air sehingga distribusi kepada masyarakat pedesaan tetap berjalan dengan pengawasan, prosedur dan ketentuan yang jelas.

Sebab, di tengah warga yang membutuhkan air bersih, persoalannya bukan sekadar siapa yang boleh menjual air, tetapi bagaimana memastikan masyarakat tidak kehilangan akses terhadap kebutuhan dasar tersebut. (slm/ali/ab)