MARABAHAN – Larangan menjual kembali air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala (Batola) menuai keluhan dari masyarakat yang selama ini justru membantu mendistribusikan air bersih ke desa-desa yang mengalami kekurangan air.
Para distributor meminta PDAM Batola tidak berhenti pada larangan, tetapi menghadirkan solusi resmi agar kebutuhan air bersih masyarakat tetap terpenuhi tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
Keluhan tersebut mencuat setelah PDAM Cabang Alamanda menerbitkan surat pemberitahuan tertanggal 11 September 2026 yang melarang pelanggan menjual kembali air PDAM kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari manajemen.
Kebijakan itu dinilai perlu diikuti dengan mekanisme yang jelas, mengingat selama ini sejumlah masyarakat membeli air dari PDAM untuk kemudian mengangkut dan mendistribusikannya kepada warga di wilayah yang kesulitan memperoleh air bersih.
“Distribusi dilakukan menggunakan mobil pikap dengan tandon, tengki dan sarana angkutan lainnya,” ujar salah seorang distributor.
Air tersebut selama ini didistribusikan ke sejumlah wilayah, di antaranya Desa Sungai Pitung, Belandean dan Belandean Muara, Kecamatan Anjir Muara. Kemudian Sungai Muhur, Sungai Punggu dan Sungai Seluang di Kecamatan Anjir Pasar.
Distribusi juga menjangkau wilayah Tamban, Mekarsari hingga Tabunganen yang pada kondisi tertentu mengalami keterbatasan pasokan air bersih.
Persoalan tersebut kemudian disampaikan para distributor melalui permohonan kepada pihak terkait. Mereka meminta pemerintah daerah dan manajemen PDAM Batola menyediakan titik atau tempat resmi pengambilan air dalam jumlah tertentu.
Dengan mekanisme tersebut, distribusi air kepada masyarakat tetap dapat berjalan, sementara para distributor dapat mengikuti ketentuan, tarif maupun persyaratan administrasi yang ditetapkan PDAM.
“Kami berharap ada solusi berupa titik pengambilan air resmi dengan jumlah tertentu. Kami siap mengikuti prosedur, tarif dan persyaratan administrasi yang ditetapkan PDAM, sepanjang mekanismenya jelas dan tidak melanggar aturan,” terang Surya Abi Karsa, yang mewakili para pendistribusi air bersih, Sabtu (26/9/2026) di depan Kantor PDAM Cabang Alamanda.
Surya yang akrab disapa Epen menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mengabaikan aturan PDAM. Menurutnya, aktivitas distribusi dilakukan karena adanya kebutuhan nyata masyarakat di sejumlah desa yang kesulitan mendapatkan air bersih.
“Kami bukan ingin melanggar aturan. Yang kami minta adalah solusi agar masyarakat yang membutuhkan air tetap bisa mendapatkan pasokan secara resmi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang PDAM Alamanda Buyung Irawan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan bahwa kantor sedang tutup.
Terkait permohonan yang disampaikan masyarakat, pihaknya menyatakan akan meneruskannya kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
“Untuk hari ini kantor tutup. Terkait surat permohonan warga akan kita teruskan ke pimpinan,” ujar Buyung.
Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Batola H. Bahrul Ilmi mengatakan pemerintah daerah memahami kondisi masyarakat di sejumlah desa yang mengalami kesulitan memperoleh air bersih.
Menurutnya, pemerintah daerah juga telah melakukan pendistribusian air bersih ke sejumlah wilayah terdampak kekurangan air.
“Makanya kemarin kita melakukan pembagian air bersih. Ada beberapa titik dan setiap hari kita distribusikan,” ujar H. Bahrul Ilmi melalui WhatsApp.
Namun, ia menjelaskan bahwa kebijakan terkait larangan penjualan kembali air PDAM juga berkaitan dengan ketentuan yang disampaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah perlu mencari mekanisme yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa bertentangan dengan aturan yang berlaku.
H. Bahrul Ilmi menegaskan, mekanisme yang nantinya diterapkan tidak boleh membuka ruang bagi kepentingan pribadi maupun keuntungan dari penjualan air.
“Prinsipnya jangan sampai ada kepentingan pribadi atau keuntungan dari penjualan air,” tegasnya.
Ia juga mengatakan pemerintah akan melihat secara langsung kondisi produksi air PDAM untuk memastikan apakah pengambilan air dalam jumlah tertentu oleh para distributor akan berdampak terhadap pelayanan pelanggan yang telah terdaftar.
Menurutnya, PDAM tetap memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan air pelanggan. Karena itu, pengambilan air dalam jumlah tertentu harus terlebih dahulu dihitung agar tidak mengganggu pelayanan.
“Kita lihat apakah mengambil ini berpengaruh pada produksi dan pelanggan kita. Kalau ada pengaruh, tentu kita sesuaikan,” ucapnya.
Bupati Batola tersebut berencana melihat langsung kondisi produksi air PDAM pada Senin (28/9/2026). Hasil pengecekan itu nantinya akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan mekanisme yang dapat diterapkan bagi masyarakat yang membantu mendistribusikan air bersih ke desa-desa.
“Kalau sudah memastikan di lokasi, kita bisa menentukan apakah ini aman atau tidak. Jangan sampai kita mengambil kebijakan tetapi kemudian salah,” ujarnya.
H. Bahrul Ilmi meminta para distributor maupun masyarakat yang membutuhkan air bersih untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pihak PDAM agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi masalah baru.
Ia berharap persoalan distribusi air bersih dapat segera menemukan mekanisme yang tepat, mengingat masih terdapat masyarakat di sejumlah desa yang harus menghadapi keterbatasan air bersih hingga berhari-hari.
“Pemerintah daerah akan berupaya memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi, dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam pengelolaan dan pelayanan air bersih,” demikian H. Bahrul Ilmi. (slm/ab)

Tinggalkan Balasan