KANDANGAN – Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan (Polres HSS) berhasil menangkap salah satu pelaku pengeroyokan yang menewaskan Jumaidi (40), warga Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Peristiwa tragis tersebut terjadi pada akhir Mei 2025 lalu.

Pelaku berinisial ARD (28) diamankan oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres HSS bersama Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan, Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 07.00 WITA.

Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi, mengatakan penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di kawasan hutan Pegunungan Meratus, tepatnya di Bukit Tindihan, Desa Haruyan Dayak, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

“Lokasi tersebut cukup terpencil. Di sana hanya terdapat satu rumah yang dihuni tersangka bersama istri dan anak-anaknya,” ujar AKBP Muhammad Yakin Rusdi saat konferensi pers di Kandangan, Senin (22/12/2025).

Ia menjelaskan, tersangka ARD dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres HSS, IPTU May Felly Manurung, mengungkapkan bahwa saat proses penangkapan berlangsung, tersangka sempat melakukan perlawanan dari dalam rumah menggunakan senapan angin.

“Petugas sempat mendengar suara letusan. Rumah tersebut berdinding rumbia, dan tersangka sempat menodongkan senapan dari pintu sebelum kembali masuk ke dalam rumah,” jelas IPTU May Felly.

Mendengar suara tersebut, petugas yang berada di luar rumah langsung meningkatkan kewaspadaan untuk mengantisipasi situasi yang berpotensi membahayakan.

“Kami tidak mengetahui arah letusan karena tersangka berada di dalam rumah. Seluruh personel tetap siaga di posisi masing-masing,” tambahnya.

Ia menegaskan, bahwa petugas tidak melakukan tembakan balasan demi menjaga keselamatan keluarga tersangka yang berada di lokasi.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif karena di dalam rumah ada istri dan anak-anak tersangka. Alhamdulillah, tersangka akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, ARD diketahui berperan langsung dalam aksi pengeroyokan dengan menebas bagian dada korban. Aksi tersebut dilakukan bersama satu pelaku lainnya bernama Juhar, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Keduanya menghentikan korban di Dusun Bangkaun, Desa Ulang, Kecamatan Loksado, sebelum akhirnya terjadi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” pungkas IPTU May Felly. (ari/wan/ab)