TAMIANG LAYANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan BUMDes Mart di Kecamatan Dusun Timur Tahun Anggaran 2023.

Program yang semula digadang sebagai penggerak ekonomi desa itu kini justru menyisakan persoalan serius, terutama terkait pengelolaan dana dan akuntabilitas.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Rahmad Isnaini, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Riza Pramudya Maulana, memastikan bahwa perkara tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 14 April 2026.

“Dari hasil ekspose, kami menemukan adanya peristiwa pidana. Oleh karena itu, perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Riza, Kamis (30/4/2026).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyoroti pengelolaan dana BUMDes Mart yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) milik 16 desa di Kecamatan Dusun Timur.

Seluruh dana tersebut dihimpun secara penuh dan disatukan dalam satu rekening BUMDes bersama bernama “Nenak Mandiri” dengan nilai mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Dana tersebut kemudian dikelola oleh pengurus yang dibentuk melalui musyawarah para kepala desa, dengan rencana mendirikan usaha minimarket di kawasan pasar sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi desa.

Namun, realisasi di lapangan jauh dari harapan. BUMDes Mart tersebut hanya beroperasi selama kurang lebih lima hari sebelum akhirnya berhenti tanpa mekanisme penghentian yang jelas.

“Penghentian operasional tidak melalui prosedur yang semestinya. Ini yang sedang kami dalami,” ujar Riza.

Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan. Berdasarkan hasil penelusuran rekening, terdapat transaksi penarikan tunai dalam jumlah signifikan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak pengelola.

“Ada penarikan tunai, tetapi saat dimintai penjelasan tidak bisa dijawab. Ini menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan,” ungkapnya.

Ironisnya, barang-barang yang telah dibeli untuk kebutuhan operasional justru tidak termanfaatkan dengan baik. Sejumlah produk bahkan ditemukan dalam kondisi kedaluwarsa akibat tidak sempat terjual.

Menurut Riza, secara administratif pembentukan BUMDes bersama tersebut dinilai telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021. Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan desa.

Sejauh ini, tim penyidik terus mendalami aliran dana serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab. Sejumlah saksi telah diperiksa, di antaranya Camat Dusun Timur sebelumnya serta pihak dari Bagian Hukum Setda Barito Timur yang memiliki kewenangan dalam aspek regulasi.

Meski belum menetapkan tersangka, Kejari Barito Timur menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami masih fokus menelusuri siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas peristiwa ini. Proses hukum akan terus berjalan,” tutup Riza. (wan/ab)