TAMIANG LAYANG – Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Timur, Albert, SE., MM, mengimbau para pekerja agar menyampaikan aspirasi melalui jalur yang telah ditetapkan.

“Sebaiknya para pekerja menyampaikan aspirasi sesuai dengan jalur yang ada. Jangan sampai membuat kerusuhan atau aksi mogok yang berlebihan, karena hal itu akan merugikan semua pihak, termasuk pekerja itu sendiri,” ujarnya saat ditemui wartawan ini diruang kerjanya, Selasa (28/4/2026).

Ia juga menambahkan, bahwa setiap aspirasi tetap dapat disampaikan selama mengikuti prosedur yang berlaku dan pentingnya menjaga kondusivitas dalam menyampaikan pendapat.

“Jika ada hal yang perlu disampaikan, silakan sampaikan sesuai prosedur,” tegasnya.

Selain itu, Albert turut mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Barito Timur agar senantiasa menaati aturan ketenagakerjaan.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci terciptanya hubungan industrial yang harmonis.

“Taatilah aturan yang ada. Aturan ini akan mengatur kita semua,” katanya.

Dalam hal terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha, ia mendorong penyelesaian dilakukan secara internal melalui komunikasi yang baik. Ia juga mengingatkan agar persoalan tidak langsung dibawa ke ranah publik atau media sosial.

“Jika ada perselisihan, sebaiknya diselesaikan secara internal melalui komunikasi yang baik. Jangan sampai langsung dibawa ke media sosial, karena hal itu dapat memunculkan berbagai asumsi publik yang berbeda dan mempersulit penanganan,” jelasnya.

Albert juga menegaskan, bahwa Disnakertrans berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, bukan sebagai pihak yang mengambil keputusan mutlak.

“Kami hanya menjembatani dan memediasi. Dalam proses mediasi ini tidak ada keputusan mutlak yang mengikat. Keputusan tetap berada di tangan kedua belah pihak,” ungkapnya.

Ia mencontohkan, dalam suatu mediasi, apabila kedua pihak tidak mencapai kesepakatan, maka Disnakertrans hanya dapat memberikan anjuran tanpa kewenangan memaksakan keputusan.

“Kami hanya menganjurkan solusi sesuai aturan yang berlaku. Namun jika tidak ada kesepakatan, keputusan tetap kembali kepada kedua belah pihak,” demikian Albert, SE., MM,. (wan/ab)