JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengusulkan kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikat bagi insan pers di berbagai daerah.

Usulan tersebut disampaikan dalam audiensi pengurus SMSI dengan Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2026).

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut surat SMSI Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 mengenai pengajuan kerja sama dalam program pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikat. Program itu ditujukan untuk memperkuat budaya mediasi nasional sekaligus mendukung upaya pengurangan penumpukan perkara di pengadilan.

Ketua Umum SMSI Firdaus mengatakan media siber memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat.

“SMSI berinisiatif agar perwakilan-perwakilan SMSI di daerah dapat menjadi bagian dari program mediator yang dicanangkan Mahkamah Agung,” kata Firdaus.

Menurut dia, mediasi merupakan salah satu solusi untuk membangun budaya penyelesaian konflik yang lebih efektif, cepat, dan berorientasi pada perdamaian.

Firdaus menyatakan SMSI siap mendukung upaya Mahkamah Agung dalam memperluas pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian sengketa melalui mediasi.

“Kami ingin menyambut visi Ketua MA, Prof. Sunarto, untuk membumikan budaya mediasi di Indonesia. Melalui jaringan 3.181 perusahaan media siber di 35 provinsi, SMSI berkomitmen menjadi motor edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa penyelesaian sengketa tidak harus berakhir dengan menang atau kalah, tetapi dapat ditempuh melalui jalan damai dan musyawarah,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelatihan mediator yang diusulkan SMSI akan mengacu pada standar etika internasional yang tertuang dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct serta kode etik nasional Sapta Karsa Hutama. Nilai independensi, integritas, ketidakberpihakan, kesetaraan, kepatutan, dan kompetensi akan menjadi dasar dalam pembentukan mediator profesional.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum masyarakat, khususnya terkait mediasi dan tujuan utama proses peradilan.

Menurut Sunarto, masih banyak pihak yang datang ke pengadilan dengan tujuan memperoleh kemenangan semata, bukan mencari keadilan yang substantif. Kondisi tersebut turut berkontribusi terhadap tingginya jumlah perkara yang ditangani lembaga peradilan setiap tahun.

Sunarto juga mencontohkan penerapan sistem mediasi di New South Wales (NSW), Australia. Menurutnya, fasilitas pengadilan di wilayah tersebut dirancang untuk mendukung proses mediasi secara optimal.

Ia menyebut sekitar 80 persen sengketa hukum di NSW dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa berlanjut ke persidangan, sehingga mediasi menjadi salah satu mekanisme utama penyelesaian konflik di masyarakat.

Dalam audiensi tersebut, Sunarto didampingi Hakim Agung Heru Pramono, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Adi Julia Cakrawala, Hakim Tinggi Asisten Koordinator Ketua MA Didik Trisulistia, serta Hakim Yustisial MA Edi Hudiata.

Sementara dari pihak SMSI turut hadir Wakil Ketua Dewan Penasihat Taufiqurohman, Wakil Sekretaris Jenderal Hendri Yanto Attan, Bendahara SMSI Pusat Iwan Jamaluddin, Direktur Media Crisis Center Nishal Dilon, dan Humas SMSI Eman Sulaiman.

Dalam proposal yang diajukan kepada Mahkamah Agung, SMSI menawarkan tiga fokus kerja sama, yaitu:

1. Menyusun kurikulum pelatihan mediator yang relevan dengan perkembangan dan tantangan penyelesaian sengketa di era digital.

2. Mengembangkan sistem sertifikasi yang memenuhi standar Mahkamah Agung sehingga peserta yang lulus dapat memperoleh sertifikat mediator.

3. Menyelenggarakan pelatihan secara berkala di berbagai daerah dengan melibatkan kalangan media, praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat.

Melalui kerja sama tersebut, SMSI berharap budaya mediasi semakin berkembang di Indonesia dan dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang efektif, sekaligus membantu mengurangi beban perkara di lingkungan peradilan. (rls/ali/ab)