TAMIANG LAYANG – Polres Barito Timur terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi digital. Salah satunya adalah layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) full Online, yang kini mempermudah masyarakat dalam proses pembuatan maupun perpanjangan SKCK tanpa harus mengantre di kantor kepolisian.

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, melalui Kasat Intel, AKP Muchamad Saiful, menjelaskan bahwa seluruh proses pengajuan SKCK kini dapat dilakukan secara praktis melalui aplikasi Super APP Presisi.

“Pemohon cukup mengunduh aplikasi Super APP Presisi di PlayStore atau App Store, kemudian membuat akun baru bagi yang belum memiliki, atau masuk menggunakan akun Google, ujar AKP Muchamad Saiful, Senin (24/11/2025).

Setelah berhasil masuk, pemohon dapat memilih menu SKCK dan mulai mengisi data pribadi, seperti informasi pada KTP, KK, akta kelahiran, dan ijazah terakhir. Pemohon juga diminta mengunggah pas foto berlatar belakang merah dengan pakaian rapi dan berkemeja berkerah.

Berikutnya, pemohon dapat menentukan jenis keperluan, baik untuk urusan dalam negeri maupun luar negeri. Lalu memilih kategori kebutuhan yang lebih spesifik. Sistem kemudian akan menampilkan kolom keterangan tambahan yang bisa diisi sesuai keperluan. Pemohon juga diminta menentukan lokasi pengambilan dan pencetakan SKCK.

Untuk menyelesaikan proses, pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan Polri, yakni Rp30.000 melalui Briva.

“Setelah pembayaran berhasil, pemohon akan langsung menerima SKCK Digital. Dokumen tersebut kemudian dapat dicetak di lokasi yang telah dipilih sebelumnya,” jelas AKP Muchamad Saiful.

Ia menambahkan, hadirnya layanan SKCK full Online ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Polres Barito Timur sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dokumen kepolisian secara cepat, praktis, dan efisien. (wan/ab)