TAMIANG LAYANG – Polres Barito Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas dengan berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian yang terjadi di berbagai wilayah.
Kasus yang berhasil ditangani meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian hasil perkebunan kelapa sawit, hingga pencurian dengan pemberatan. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lounge D Bartime, Sabtu (30/5/2026).
Kegiatan dipimpin Wakapolres Barito Timur Kompol Alexander Ferdianta Sitepu didampingi Kasat Reskrim AKP Hengky Prasetyo, Kasi Humas AKP Eko Sutrisno, serta dihadiri para pejabat utama (PJU) Polres Barito Timur.
Dalam keterangannya, Kompol Alexander Ferdianta Sitepu menegaskan bahwa pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Barito Timur.
“Polres Barito Timur berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap yakni pencurian sepeda motor Honda CRF 150 L milik Hedi bin Ardiansyah yang terjadi di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.
Dalam kasus tersebut, pelaku berinisial H alias Diun diketahui merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T sebelum membawa kabur sepeda motor yang saat itu terparkir di depan rumah kerabat korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp46,27 juta.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum yang berjalan, pelaku berhasil diamankan dan telah dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun,” ujar Kompol Alexander.
Selain kasus curanmor, Satreskrim Polres Barito Timur juga berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit di area Koperasi Produsen Plasma Paju Epat Sejahtera Mandiri (KPPESM), Desa Telang Siong, Kecamatan Paju Epat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua tersangka berinisial K dan D berhasil diamankan. Petugas menemukan 35 janjang buah sawit yang disembunyikan di dalam parit sebagai barang bukti hasil pencurian.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat panen, satu unit mobil pikap, serta perlengkapan lain yang digunakan para tersangka saat menjalankan aksinya.
“Kedua tersangka saat ini telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Undang-Undang Perkebunan serta pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP,” jelasnya.
Kasus lainnya yang berhasil diungkap terjadi di Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang. Korban bernama Sari Haratini kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT yang diparkir di halaman rumahnya.
Berbekal laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil melacak keberadaan kendaraan tersebut dan mengamankan tersangka berinisial I alias Icha bin Tenda.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban ketika kunci kendaraan masih tergantung pada motor yang diparkir.
Kompol Alexander mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan harta benda guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik, tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” imbaunya.
Ia menegaskan, Polres Barito Timur akan terus meningkatkan upaya pencegahan maupun penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan profesional. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Barito Timur,” demikian Kompol Alexander Ferdianta Sitepu. (wan/ab)

Tinggalkan Balasan