TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur resmi menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 180/103/HUK/2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru TK, SD, dan SMP di Kabupaten Barito Timur Tahun Ajaran 2026/2027.

Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Barito Timur, Erik Bimantara, mengatakan keputusan tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan penerimaan murid baru di seluruh satuan pendidikan formal di daerah setempat.

“Juknis ini disusun sebagai pedoman resmi agar pelaksanaan SPMB berjalan tertib, lancar, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Erik Bimantara kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, penerbitan juknis merupakan tindak lanjut dari Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun petunjuk teknis penerimaan murid baru.

Selain itu, kebijakan tersebut bertujuan menjamin kelancaran, ketertiban, serta koordinasi pelaksanaan penerimaan peserta didik pada seluruh satuan pendidikan formal di Kabupaten Barito Timur.

Biaya pelaksanaan kegiatan dibebankan melalui APBD Kabupaten Barito Timur pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan. Keputusan ini mulai berlaku sejak 26 Maret 2026.

Dalam lampiran juknis disebutkan, pelaksanaan SPMB mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, sehingga setiap anak memiliki kesempatan yang sama memperoleh akses pendidikan.

Penerimaan murid baru dilaksanakan melalui empat jalur utama, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, serta jalur mutasi.

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan. Jalur afirmasi ditujukan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Jalur prestasi berlaku khusus jenjang SMP berdasarkan capaian akademik maupun nonakademik. Sedangkan jalur mutasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berpindah domisili karena tugas orang tua atau anak guru di sekolah tujuan.

Untuk jenjang TK, peserta didik dibagi dalam dua kelompok usia, yakni Kelompok A usia 4 sampai 5 tahun dan Kelompok B usia 5 sampai 6 tahun.

Sementara untuk SD kelas 1, calon murid berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2026. Pengecualian diberikan bagi anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dengan rekomendasi psikolog profesional.

Sedangkan untuk SMP kelas 7, calon murid berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2026 dan telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.

Pada jalur domisili, calon murid wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran. Apabila tidak memiliki KK karena terdampak bencana alam atau sosial, dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari pihak berwenang.

Untuk jalur prestasi jenjang SMP, seleksi dilakukan berdasarkan nilai rapor lima semester terakhir, sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA), maupun prestasi di bidang sains, teknologi, seni, budaya, dan olahraga.

Selain juknis, Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur juga menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 0693 Tahun 2026 tentang Penetapan Domisili SPMB Jenjang TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Barito Timur Tahun Ajaran 2026/2027.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi pembagian wilayah domisili yang telah ditetapkan. Untuk jenjang TK, penetapan wilayah didasarkan pada wilayah administratif desa atau kelurahan, sedangkan untuk jenjang SD menggunakan basis RT.

Sebagai contoh, TK Negeri Pembina melayani wilayah Kelurahan Tamiang Layang, sedangkan SDN 1 Tamiang Layang melayani RT 08, 09, dan 10 di Kelurahan Tamiang Layang.

Erik juga mengimbau orang tua agar aktif berkolaborasi dengan guru dalam mendidik anak.

“Pendidikan anak tidak hanya di sekolah, justru porsi terbesar ada di rumah. Karena itu peran orang tua sangat menentukan keberhasilan pendidikan,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat tidak lagi terpaku pada anggapan sekolah favorit.

“Semua sekolah pada dasarnya sama dan memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan layanan pendidikan terbaik. Yang terpenting adalah menyesuaikan dengan domisili dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kepada para guru dan pihak sekolah, Erik berpesan agar menjalankan proses penerimaan murid baru secara disiplin sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Kami berharap seluruh satuan pendidikan melaksanakan SPMB sesuai juknis dan wilayah domisili masing-masing,” pungkasnya. (wan/ab)