PALANGKA RAYA – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu saat layanan kunjungan, Selasa (27/1/2026).

Dalam kejadian tersebut, petugas mengamankan dua paket terduga sabu-sabu dengan berat kurang lebih satu gram yang disembunyikan oleh seorang pengunjung perempuan.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.20 WIB. Pelaku diketahui bernama Arbainah, yang datang ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk mengunjungi salah satu warga binaan. Saat menjalani prosedur pemeriksaan badan sesuai standar pengamanan, petugas menemukan barang terlarang yang disembunyikan di dalam karet ikat rambut yang dikenakan pelaku.

Menanggapi keberhasilan penggagalan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap narkotika di dalam rutan maupun lapas. Setiap upaya penyelundupan, sekecil apa pun, akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Setelah diamankan, Arbainah dimintai keterangan oleh petugas. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan istri dari salah satu warga binaan, atas nama Heriyanto bin Rahmadi. Pengakuan tersebut menjadi dasar untuk pengembangan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Temuan ini langsung kami serahkan dan koordinasikan dengan aparat penegak hukum. Siapa pun yang terlibat, baik dari luar maupun dari dalam, akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” lanjut I Putu Murdiana.

I Putu Murdiana menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengawasan serta menjaga integritas petugas pemasyarakatan guna menciptakan lingkungan rutan dan lapas yang bersih dan bebas dari narkoba.

“Integritas petugas adalah harga mati. Pengawasan akan terus kami perketat demi mewujudkan pemasyarakatan yang aman dan bebas dari narkotika,” pungkasnya. (rls/wan/ab)