KUALA KAPUAS – Polres Kapuas, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dua pemuda berinisial AN (25) dan EP (25) ditangkap setelah keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Selasa (9/12/2025).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Utomo, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihaknya.
“Masyarakat melaporkan adanya kendaraan roda dua yang mencurigakan melintas di Jalan Lintas Palangka Raya – Buntok, tepatnya di Dusun Bagugus, Desa Humbang Raya, Kecamatan Mantangai,” ujarnya
Sekitar pukul 21.20 WIB, petugas Satresnarkoba yang berada di lokasi langsung melakukan pengejaran terhadap sebuah sepeda motor Honda Sonic warna merah hitam dengan nomor polisi KH 6646 JI yang melintas dari arah Palangka Raya menuju Buntok.
“Tim kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap dua pengendara, yang mengaku berinisial AN dan EP,” terang IPTU Budi Utomo.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika yang disembunyikan dalam plastik merk Nexcare, berisi tiga paket klip plastik yang diduga sabu dengan total berat 110,7 gram.
Selain itu, turut diamankan beberapa barang bukti lain, termasuk tisu, plastik cap Bambu, dan dua unit handphone.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut dititipkan oleh seseorang yang baru mereka kenal melalui telepon seluler. Mereka diminta untuk mengantarkan barang haram itu ke Sei Muroi, wilayah yang terletak di luar Kabupaten Kapuas.
“Kedua tersangka mengaku mendapat perintah untuk mengantarkan sabu tersebut setelah mereka dihubungi oleh seseorang di Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” ungkapnya.
Penyidikan lebih lanjut di Polres Kapuas menunjukkan bahwa kedua pemuda tersebut kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) yang mengatur tentang peredaran narkotika.
IPTU Budi Utomo menegaskan, bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika, terutama yang melibatkan generasi muda.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. Kami berkomitmen untuk menjaga Kapuas bebas dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Proses penangkapan ini disaksikan oleh warga setempat yang memberikan dukungan kepada pihak kepolisian dalam upaya mereka untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkotika dengan melaporkan setiap informasi yang dapat membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (wan/ab)

Tinggalkan Balasan