NANGA BULIK – Polres Lamandau, Polda Kalimantan Tengah, memusnahkan 33,4 kilogram sabu dan 15.016 butir pil ekstasi hasil pengungkapan tiga laporan polisi, Rabu (25/2/2026).

Barang bukti ini merupakan bagian dari total 35,7 kilogram sabu dan 15.028 butir ekstasi yang berhasil disita dari jaringan narkotika lintas provinsi.

Pemusnahan dilakukan setelah mendapat penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Lamandau dan dipimpin langsung Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, di hadapan unsur forkopimda, Dinkes, Kasat Narkoba, serta personel terkait. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk uji laboratorium dan kepentingan persidangan.

Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono melalui Kasat Narkoba Polres Lamandau, AKP Fery Endro Priyawanto, menegaskan, pemusnahan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Lamandau.

“Pemusnahan ini menegaskan bahwa Polres Lamandau tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba,” ujarnya.

Dari pengungkapan di tiga lokasi berbeda, polisi menetapkan tujuh tersangka berinisial AN, JO, S, AF, FM, ME, dan HH. Para tersangka diduga berperan sebagai perantara, penyimpan, dan pengedar sabu yang dikirim dari Pontianak, Kalimantan Barat, ke sejumlah daerah di Kalimantan Tengah seperti Sampit dan Palangka Raya, bahkan hingga ke luar provinsi.

AKP Fery menjelaskan, jaringan ini bagian dari peredaran narkotika lintas negara yang masuk dari Malaysia melalui perbatasan Kalimantan Barat. Distribusi dilakukan melalui rute Pontianak–Lamandau–Pangkalan Bun, Pontianak–Lamandau–Sampit, Pontianak–Lamandau–Palangka Raya, hingga Pontianak–Lamandau–Banjarmasin–Samarinda.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana tambahan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya berat, penjara maksimal 20 tahun, hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar,” tutup AKP Fery Endro Priyawanto. (wan/ab)