TAMIANG LAYANG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang terus memperkuat tertib administrasi kependudukan bagi warga binaan.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sinkronisasi data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Timur, Rabu (6/5/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Tamiang Layang, Junaidi, sebagai tindak lanjut pemadanan dan validasi data yang sebelumnya telah dilakukan di lingkungan rutan pada 27 April 2026.

Sinkronisasi data dilakukan untuk memastikan kesesuaian data antara yang dimiliki Rutan Tamiang Layang dengan database kependudukan pemerintah daerah, sekaligus memperbarui perubahan jumlah maupun identitas warga binaan.

Berdasarkan hasil pemutakhiran, jumlah WBP yang sebelumnya tercatat 270 orang bertambah menjadi 276 orang per 6 Mei 2026. Perubahan tersebut dinilai penting untuk menjaga akurasi data administrasi di lingkungan rutan.

Junaidi menjelaskan, sinkronisasi data tidak hanya sebatas pencocokan jumlah warga binaan, tetapi juga mencakup validasi identitas yang mungkin mengalami perubahan.

“Data yang tercatat harus benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan, sehingga seluruh administrasi warga binaan dapat dipastikan valid dan akurat,” ujarnya.

Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan memastikan seluruh WBP memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah dan terintegrasi dalam sistem nasional.

Dengan demikian, tidak terjadi duplikasi data dan setiap warga binaan tercatat secara tunggal sesuai prinsip administrasi kependudukan.

Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Agung Novarianto, mengatakan sinkronisasi data merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pengelolaan data warga binaan.

“Sinkronisasi ini penting untuk memastikan akurasi dan validitas data WBP Rutan Tamiang Layang, sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan secara menyeluruh,” katanya.

Menurut Agung, data yang valid juga mendukung proses pendaftaran kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) melalui sistem single data, one man one id.

“Dengan data yang akurat, seluruh warga binaan diharapkan dapat memperoleh akses layanan kesehatan secara optimal sebagai bagian dari pemenuhan hak dasar mereka,” tutupnya. (wan/ab)