TAMIANG LAYANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur melalui perannya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) memaparkan perkembangan perkara perdata sengketa lahan akses Jalan Liang Saragi 2 dalam sidang di Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
Perkara dengan nomor 66/Pdt.G/2025/PN/TML tersebut kini memasuki agenda pemeriksaan saksi yang digelar pada Selasa (28/4/2026). Dalam perkara ini, JPN bertindak berdasarkan surat kuasa khusus dari Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Rahmad Isnaini, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Denny Reynold Octavianus, mengungkapkan bahwa sejumlah fakta penting terkuak dalam persidangan, khususnya terkait status dan riwayat pembangunan jalan yang menjadi objek sengketa.
“Dalam persidangan terungkap bahwa terdapat dua jalur, yakni Jalan Liang Saragi 1 yang dibangun sejak 1982, dan Jalan Liang Saragi 2 yang merupakan jalur alternatif akibat adanya penutupan akses sebelumnya,” ujar Denny kepada awak media, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, Jalan Liang Saragi 1 merupakan akses utama yang telah lama dimanfaatkan masyarakat, bahkan sudah ada sebelum terbentuknya Kabupaten Barito Timur. Sementara Jalan Liang Saragi 2 dibangun kemudian sebagai solusi atas terhambatnya akses di jalur utama tersebut.
Keterangan para saksi turut memperkuat fakta tersebut. Mantan Camat Awang, Kandurung, dalam persidangan menyebut pembangunan Jalan Liang Saragi 2 dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah desa dengan arahan camat saat itu.
“Pembangunan jalan tersebut dilakukan atas koordinasi kepala desa dengan petunjuk camat, sebagai upaya membuka akses alternatif bagi masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, mantan Bupati Barito Timur, Ampera A.Y. Mebas, dalam kesaksiannya mengakui adanya koordinasi pembangunan jalan, namun menegaskan bahwa proyek tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hingga saat ini, aset jalan tersebut juga belum tercatat sebagai milik pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah tidak pernah menganggarkan pembangunan jalan tersebut melalui APBD,” jelas Denny menirukan keterangan saksi.
Berdasarkan fakta persidangan, lanjut Denny, status Jalan Liang Saragi 2 saat ini tercatat sebagai aset desa karena pembangunannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dari sisi teknis pertanahan, keterangan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut menjadi perhatian. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN menjelaskan bahwa aplikasi “Sentuhtanahku” tidak dapat dijadikan bukti autentik kepemilikan tanah.
“Aplikasi tersebut hanya bersifat informatif dan memiliki disclaimer, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum kepemilikan,” tegasnya.
Sebagai metode pembuktian, BPN menggunakan pengukuran Real Time Kinematic (RTK) yang dinilai memiliki tingkat akurasi tinggi. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa objek sengketa berada di atas tanah milik Tergugat II, Duntono Ngadat, yang diketahui telah menghibahkan lahan tersebut untuk kepentingan pembukaan jalan.
Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) yang dijadwalkan berlangsung di Desa Ampari pada Selasa, 12 Mei 2026.
Denny menegaskan, pihaknya juga berkomitmen mengawal proses hukum secara profesional sekaligus melakukan upaya penyelamatan keuangan negara.
“Nilai yang menjadi perhatian dalam gugatan ini mencapai sekitar Rp756 juta. Kami berkomitmen melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Selain menangani perkara tersebut, Kejari Barito Timur juga tengah menjalankan berbagai pendampingan hukum lainnya sesuai arahan pemerintah pusat dan Kejaksaan Agung, di antaranya program Makan Bergizi Gratis (MBG), cetak sawah bersama Kodim, pengendalian inflasi daerah, serta pengadaan alat kesehatan untuk pelayanan rumah sakit. (wan/ab)

Tinggalkan Balasan