TAMIANG LAYANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur mempercepat penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), mulai dari kasus kebun kas Desa Balawa, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Janang, hingga laporan pengadaan mobil dinas tahun anggaran 2025.
Fokus utama saat ini tertuju pada kasus kebun kas Desa Balawa, Kecamatan Paju Epat, yang kembali naik ke tahap penyidikan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2025 resmi diterima.
Kepala Kejari Barito Timur Rahmad Isnaini melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Riza Pramudya Maulana, menegaskan bahwa langkah penyidikan lanjutan dilakukan berdasarkan amar putusan tersebut.
“Putusan kasasi sudah turun. Dalam amar putusan disebutkan bahwa YT melakukan tindak pidana secara bersama-sama,” ujarnya didampingi Kasi Intel Sodiq Suksmana Hadi, Selasa (17/3/2026).
Dalam putusan itu juga disebutkan nilai kerugian negara yang dihitung langsung oleh majelis hakim. Meski telah ada pengembalian sebagian kerugian, masih terdapat kekurangan yang menjadi dasar untuk melanjutkan proses hukum.
Kejari Barito Timur telah memperbarui surat perintah penyidikan (sprint) serta membentuk tim baru untuk melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh. Hingga kini, sedikitnya sembilan saksi telah diperiksa, termasuk saksi yang berdomisili di luar daerah.
“Sudah kita periksa sekitar sembilan saksi. Ada yang berdomisili di luar daerah seperti Medan, tapi tetap kita panggil secara patut,” jelas Riza.
Ia juga menegaskan, penyidik tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap saksi yang mangkir dari panggilan.
“Apabila saksi tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali, akan dilakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Selain kasus Desa Balawa, Kejari juga tengah mendalami dugaan korupsi di Perumda Tirta Janang untuk tahun anggaran 2023–2024. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat guna memastikan potensi kerugian negara.
Meski demikian, proses penyelidikan tetap berjalan. Kejari memberi sinyal adanya perkembangan dalam waktu dekat, mengingat ekspose bersama Inspektorat telah dilakukan pada Januari 2026.
Di sisi lain, laporan dugaan korupsi terkait pengadaan mobil dinas Pemerintah Kabupaten Barito Timur tahun 2025 dipastikan dihentikan. Hasil telaahan, pengumpulan data, serta klarifikasi menunjukkan tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum.
Pengadaan tersebut menggunakan dana DBH dan dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing di e-Katalog (INAPROC) dengan pagu anggaran Rp15,4 miliar dan realisasi Rp14,05 miliar. Sisa anggaran sebesar Rp1,36 miliar tercatat sebagai SILPA.
Tim penyidik memastikan tidak ditemukan indikasi mark-up harga, cashback, gratifikasi, maupun keuntungan lain. Seluruh kendaraan juga telah diserahterimakan dan digunakan sesuai peruntukan.
“Tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun kerugian negara,” demikian kesimpulan tim.
Sebagai informasi, kasus kebun kas Desa Balawa bermula pada 2012 saat YT menjabat sebagai kepala desa dan menjalin kerja sama dengan perusahaan kelapa sawit untuk pembangunan kebun kas desa seluas 15 hektare.
Dalam kerja sama tersebut, perusahaan mengucurkan dana sekitar Rp755 juta dengan skema bagi hasil 70 persen untuk desa dan 30 persen untuk perusahaan. Sejak mulai menghasilkan pada 2017 hingga April 2023, kebun tersebut mencatat keuntungan sekitar Rp875 juta.
Namun, hasil keuntungan itu diduga tidak pernah masuk ke kas desa dan justru dikelola secara pribadi oleh YT melalui rekening terpisah. (wan/ab)

Tinggalkan Balasan