MARABAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala memusnahkan barang rampasan negara dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Senin (31/8/2026).
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Barito Kuala dan dipimpin Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Barito Kuala, Rahmat Fauzi Pulungan.
Rahmat mengatakan, barang rampasan yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara yang ditangani Kejari Barito Kuala selama periode Maret hingga Juli 2026. Seluruh perkara tersebut telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Barang rampasan yang dimusnahkan ini berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti tersebut tidak lagi disalahgunakan,” ujar Rahmat.
Secara keseluruhan, terdapat 36 perkara yang barang buktinya dimusnahkan. Rinciannya, tiga perkara bidang Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) serta Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), delapan perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), dan 25 perkara narkotika.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 131,72 gram narkotika, dua bilah senjata tajam, 11.268 butir obat keras terlarang, 11 item pakaian, serta 1.400 barang lainnya.
Rahmat menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tugas Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan, sekaligus memastikan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Ini merupakan bagian dari tugas Kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara agar seluruh prosesnya berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kasi Pidum Kejari Barito Kuala Taufik, Kasatreskrim Polres Barito Kuala IPTU Joko Sunarwan, Kanit Resnarkoba Polres Barito Kuala, Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan Polres Barito Kuala, Humas Pengadilan Negeri Marabahan, serta Kabid Sumber Daya Dinas Kesehatan Barito Kuala Salwati.
Rahmat juga mengapresiasi sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait di Kabupaten Barito Kuala dalam penanganan perkara pidana. Menurutnya, koordinasi lintas lembaga menjadi bagian penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan transparan.
“Sinergi dan koordinasi antarlembaga sangat diperlukan, terutama dalam memastikan penanganan perkara hingga pengelolaan dan pemusnahan barang bukti berjalan sesuai prosedur serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (slm/ab)

Tinggalkan Balasan