KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa sabu seberat 306,2 gram, Kamis (18/12/2025).
Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di halaman belakang Mapolres Kapuas dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi, yakni LP Nomor 57 dan 58 tertanggal 10 Desember 2025, yang mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kapuas.
Barang bukti tersebut berasal dari dua tersangka, masing-masing berinisial M dan AN beserta rekan.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
“Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai unsur sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum,” ujarnya.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu terlebih dahulu dilakukan uji keaslian menggunakan alat General Screening Drugs oleh pihak Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Kapuas, disaksikan oleh awak media.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air yang dicampur cairan pembersih porselen dan keramik, sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten II, unsur Kejaksaan Negeri Kapuas, Pengadilan Negeri Kapuas, Ketua Pelaksana Harian P4GN Kabupaten Kapuas, Camat Selat, serta tokoh adat dan tokoh masyarakat.
“Polres Kapuas menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika guna menjaga generasi muda serta keamanan masyarakat di Kabupaten Kapuas,” tutup AKBP Gede Eka Yudharma. (wan/ab)

Tinggalkan Balasan