TAMIANG LAYANG – Persoalan pembayaran gaji berujung pada dugaan tindak pidana penganiayaan di area perkebunan Koperasi Plasma I Blok C50, Desa Telang Siong, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Selasa (8/9/2026).

Peristiwa tersebut melibatkan seorang mandor PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) berinisial Dimas Bin Rimpuh (Alm) sebagai pelapor dengan seorang pria berinisial RL. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Dusun Timur untuk ditangani sesuai ketentuan hukum.

Kapolsek Dusun Timur IPDA Sulkhan Sururi, S.E., mengatakan, peristiwa bermula ketika pelapor datang ke lokasi kerja di area Kebun Koperasi Plasma I Blok C50 untuk melakukan fingerprint.

“Di lokasi, pelapor bertemu dengan RL. Keduanya kemudian membicarakan persoalan gaji yang disebut mengalami pemotongan,” ujarnya.

Dalam pembicaraan tersebut, pelapor menjelaskan bahwa pemotongan gaji berkaitan dengan kewajiban atau utang belanja melalui koperasi. Persoalan itu disebut merupakan urusan antara pihak koperasi dengan perusahaan.

Namun, pembicaraan tersebut kemudian berkembang menjadi perselisihan. Sekitar pukul 07.00 WIB, terlapor yang diduga dalam kondisi emosi mengeluarkan sebilah mandau dari kumpangnya dan menebaskan senjata tajam tersebut ke arah pelapor.

Pelapor disebut sempat menangkap tangan terlapor yang memegang mandau dan menjepitnya di bagian ketiak sebelah kiri. Dalam kejadian itu, pelapor mengalami luka pada bagian tangan kiri akibat terkena senjata tajam.

Rekan kerja yang berada di sekitar lokasi kemudian berupaya melerai kedua pihak sehingga situasi dapat dikendalikan.

Atas kejadian tersebut, pelapor mendatangi Polsek Dusun Timur dan membuat laporan polisi sebagaimana tercatat dalam LP/SPKT/Polsek Dustim/Polres Bartim/Polda Kalteng tanggal 8 September 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Dusun Timur telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan dan tanda bukti laporan, mengamankan barang bukti, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi hingga melaksanakan gelar perkara awal.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis mandau lengkap dengan kumpang, dengan panjang keseluruhan sekitar 56 sentimeter. Selain itu, turut diamankan satu kaos warna hitam bertuliskan Oakley di bagian depan yang terdapat sobekan pada bagian bawah lengan sebelah kiri.

IPDA Sulkhan menegaskan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan penyidik.

“Penyidik akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional berdasarkan alat bukti serta keterangan dari para pihak,” terangnya.

Perkara ini dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 483 KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk gelar perkara dan penetapan status tersangka apabila telah memenuhi syarat pembuktian.

Polsek Dusun Timur mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan, termasuk masalah pekerjaan dan pembayaran upah, melalui mekanisme yang baik serta tidak menggunakan kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat agar setiap perselisihan diselesaikan dengan kepala dingin. Jika ada persoalan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian,” pungkas IPDA Sulkhan Sururi. (wan/ab)