PANGKALAN BUN – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, memberikan penguatan terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kepada jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalan Bun, bertempat di Aula Bapas Pangkalan Bun, Senin (9/3/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bapas Kelas II Pangkalan Bun, Hery Anggara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun Dawa’i, serta seluruh jajaran pegawai Bapas Kelas II Pangkalan Bun.
Dalam arahannya, I Putu Murdiana menekankan pentingnya peningkatan kompetensi bagi para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) agar mampu beradaptasi dengan dinamika perubahan sistem hukum yang berlaku, khususnya dengan diberlakukannya KUHP baru.
“Kita harus mampu beradaptasi dengan perubahan, terutama dengan hadirnya KUHP baru. Kompetensi menjadi hal yang sangat penting, namun tidak akan cukup apabila tidak diselaraskan dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan regulasi yang terus berubah,” tegas I Putu Murdiana.
Ia menjelaskan, bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memiliki tujuan besar yang selaras dengan konsep reintegrasi sosial bagi warga binaan.
Melalui pendekatan tersebut, sistem pemasyarakatan tidak lagi hanya berorientasi pada pemenjaraan, melainkan juga membuka ruang bagi berbagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan.
Menurutnya, kehadiran KUHP baru juga membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan, di mana lembaga pemasyarakatan tidak lagi menjadi satu-satunya pusat pelaksanaan pidana.
“KUHP yang baru diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini kita hadapi, termasuk upaya menekan angka overkapasitas di lapas dan rutan. Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah melalui penguatan integrasi sosial serta optimalisasi peran Pembimbing Kemasyarakatan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan bahwa peran Pembimbing Kemasyarakatan semakin strategis dalam sistem pemidanaan modern, khususnya dalam pelaksanaan pendekatan restorative justice.
“Peran PK sangat sentral, terutama dalam pelaksanaan restorative justice. PK juga berperan sebagai mediator dalam proses penyelesaian perkara, sehingga integritas dan kompetensinya harus terus diperkuat agar setiap rekomendasi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional,” katanya.
Selain memberikan penguatan terkait implementasi KUHP baru, I Putu Murdiana juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas keilmuan bagi seluruh petugas pemasyarakatan.
Ia mendorong jajaran Bapas untuk terus memperbarui pengetahuan melalui berbagai sumber, seperti literatur, seminar, diskusi, hingga forum ilmiah lainnya.
“Petugas pemasyarakatan harus terus memperkaya pengetahuan dan memperkuat kapasitas keilmuan. Hal ini penting agar setiap kebijakan dan rekomendasi yang dihasilkan benar-benar didasarkan pada kajian yang komprehensif dan profesional,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya guna memastikan implementasi kebijakan pemasyarakatan berjalan secara optimal dan selaras dengan semangat reformasi sistem peradilan pidana.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah melakukan peninjauan terhadap Griya Abhipraya Bapas Pangkalan Bun sebagai salah satu sarana pendukung pembinaan dan reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan.
Peninjauan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah untuk memastikan seluruh fasilitas pembinaan berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam mendukung keberhasilan program pemasyarakatan. (rls/ab)

Tinggalkan Balasan