TAMIANG LAYANG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi persyaratan.

Dari total warga binaan beragama Islam, sebanyak 160 orang menerima remisi, dengan tiga orang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Agung Novarianto, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik selama menjalani masa pidana.

“Remisi khusus Idul Fitri ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bentuk apresiasi negara bagi mereka yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan,” ujar Agung.

Berdasarkan data Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, jumlah total penghuni saat ini mencapai 279 orang, yang terdiri dari 240 narapidana dan 39 tahanan. Dari jumlah tersebut, 206 orang merupakan warga binaan beragama Islam yang menjadi dasar pemberian remisi khusus Idul Fitri tahun ini.

Dari total warga binaan beragama Islam tersebut, 160 orang dinyatakan memenuhi syarat menerima remisi, yang terdiri dari 157 laki-laki dan 3 perempuan. Jika dilihat dari jenis pidana, penerima remisi berasal dari 98 orang dengan pidana PP 99 serta 62 orang dengan pidana umum.

Sebagian besar penerima memperoleh Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa pidana dengan total 157 orang. Besaran pengurangan masa hukuman bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Remisi Khusus II (RK II) yang memungkinkan narapidana langsung bebas diberikan kepada tiga orang warga binaan. Remisi tersebut berupa pengurangan masa pidana selama 15 hari dan 1 bulan 1 hari yang membuat masa hukuman mereka berakhir pada saat pemberian remisi.

Di sisi lain, terdapat 46 warga binaan beragama Islam yang belum memenuhi syarat untuk menerima remisi pada tahun ini. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya masih berstatus sebagai tahanan, menjalani pidana subsider, melakukan pelanggaran selama masa pembinaan, belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, masih dalam proses usulan, serta ada yang telah bebas sebelum pemberian remisi dilaksanakan.

Agung Novarianto menegaskan, bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan di lembaga pemasyarakatan yang bertujuan untuk mendorong warga binaan memperbaiki diri.

“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan secara aktif, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tutupnya. (wan/ab)