PALANGKA RAYA – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana memastikan bahwa oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang yang diduga melakukan pelanggaran kode etik saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Proses pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan indikasi pelanggaran disiplin dengan kategori pelanggaran tingkat berat sehingga penanganannya dilimpahkan ke tingkat pusat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dan tegas sejak informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut diterima.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh tim dari Kantor Wilayah, ditemukan adanya indikasi pelanggaran dengan kategori berat. Oleh karena itu, proses pemeriksaan lebih lanjut menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di pusat,” ujar I Putu Murdiana.
Ia menjelaskan, bahwa oknum pegawai yang bersangkutan telah berada di Jakarta sejak Senin, 9 Maret 2026, untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Yang bersangkutan terhitung sejak Senin, 9 Maret 2026 telah berada di Jakarta guna menjalani pemeriksaan secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai pihak yang berwenang menangani pelanggaran disiplin tingkat berat,” jelasnya.
I Putu Murdiana menegaskan bahwa jajaran pemasyarakatan di Kalimantan Tengah berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme seluruh pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan disiplin serta memastikan setiap pegawai bekerja sesuai dengan aturan dan kode etik yang berlaku. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin aparatur guna menjaga kredibilitas institusi pemasyarakatan.
Menurutnya, langkah ini juga menjadi bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kepercayaan publik terhadap layanan dan penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia.
“Tentunya kami akan terus mendukung proses pemeriksaan yang sedang berlangsung serta menunggu hasil dan keputusan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait penanganan kasus tersebut,” pungkasnya. (rls/ab)

Tinggalkan Balasan