TAMIANG LAYANG – Inspektorat Kabupaten Barito Timur memastikan akan menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) berinisial SA. Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran serius terkait integritas jabatan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Barito Timur, Josmar Lambok Banjar Nahor, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan pemeriksaan menyeluruh atas laporan pengaduan yang diterima.
“Pemeriksaan kami lakukan berdasarkan laporan dari penasihat hukum pelapor serta tindak lanjut arahan Bupati Barito Timur. Hasilnya, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Berdasarkan hasil audit investigasi, SA terbukti melanggar ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan menerima hadiah atau pemberian yang berkaitan dengan jabatan maupun pekerjaannya.
Tindakan tersebut dinilai mencederai prinsip profesionalisme dan integritas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
“Perbuatan tersebut jelas melanggar larangan bagi PNS untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan,” tegas Josmar.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 8 Ayat (4), pelanggaran tersebut masuk dalam kategori sanksi disiplin tingkat berat.
Sebagai konsekuensi, SA dijatuhi sanksi berupa pembebasan dari jabatan dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana (staf) selama 12 bulan.
“Rekomendasi hasil pemeriksaan telah kami serahkan kepada BKPSDM untuk diproses lebih lanjut melalui sistem aplikasi, dan penetapannya akan dilakukan melalui Surat Keputusan Bupati,” tambahnya.
Sekedar diketahui, diberitakan sebelumnya, Dugaan praktik suap yang melibatkan seorang pejabat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Timur menjadi sorotan tajam publik setelah informasi tersebut viral di media sosial.
Isu ini mencuat menyusul beredarnya unggahan dari sebuah akun Facebook yang menyebut adanya dugaan penerimaan suap oleh oknum pejabat dari pihak perusahaan.
Dalam unggahan tersebut juga disebutkan bahwa yang bersangkutan telah diperiksa oleh Inspektorat, menyusul laporan yang diajukan oleh karyawan. (wan/ab)

Tinggalkan Balasan