TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi peningkatan kejadian kebakaran di wilayah tersebut.

Bupati Barito Timur, M. Yamin, mengatakan pemerintah daerah telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait status siaga karhutla. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah bersama unsur TNI dan Polri dalam mencegah serta menangani potensi kebakaran hutan dan lahan.

Hal itu disampaikan M. Yamin saat dihubungi wartawan ini melalui sambungan WhatsApp, Kamis (13/8/2026).

“Untuk Kabupaten Barito Timur, kita sudah berstatus siaga karhutla. Pemerintah daerah juga telah mengeluarkan SK terkait siaga karhutla,” ujar M. Yamin.

Ia menegaskan, pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun aparat, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat.

Karena itu, M. Yamin mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan yang kondisi vegetasinya kering dan mudah terbakar.

“Jangan membakar lahan dan jangan membuang puntung rokok sembarangan. Mari sama-sama menjaga Kabupaten Barito Timur agar terhindar dari kebakaran hutan dan lahan,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah daerah bersama TNI dan Polri akan terus melakukan langkah pencegahan serta pemantauan di lapangan guna mengantisipasi terjadinya karhutla.

M. Yamin kembali mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran.

“Pemerintah bersama TNI dan Polri akan terus bergerak melakukan pencegahan. Namun, dukungan dan kesadaran masyarakat sangat penting. Mari kita bersama-sama menjaga daerah kita,” demikian M. Yamin. (wan/ab)