TAMIANG LAYANG – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 menjadi kesempatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang untuk mendapatkan penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani.
Hal itu ditandai dengan pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2026 bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan yang dilaksanakan di Kantor Bupati Barito Timur, Senin (17/8/2026).
Kegiatan berlangsung mulai pukul 07.30 WIB hingga 08.30 WIB dengan khidmat dan lancar. Pemberian remisi secara simbolis diserahkan kepada perwakilan WBP Rutan Kelas IIB Tamiang Layang.
Berdasarkan rekapitulasi Rutan Tamiang Layang, dari total 264 penghuni yang terdiri atas 231 narapidana dan 33 tahanan, sebanyak 201 orang memenuhi syarat untuk diusulkan memperoleh remisi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 192 narapidana menerima Remisi Umum dengan besaran yang bervariasi. Sebanyak 32 orang memperoleh remisi satu bulan, 39 orang dua bulan, 49 orang tiga bulan, 33 orang empat bulan, 33 orang lima bulan, dan enam orang memperoleh remisi enam bulan.
Selain itu, sebanyak lima narapidana mendapatkan Remisi Umum II (RU II) atau bebas langsung. Pemberian tersebut menjadi bentuk penghargaan atas terpenuhinya persyaratan administratif dan substantif selama menjalani masa pidana.
Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Agung Novarianto, mengatakan remisi bukan hanya berkaitan dengan pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi negara terhadap Warga Binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan keberhasilan Warga Binaan dalam mengikuti proses pembinaan. Kami berharap momentum ini menjadi motivasi untuk terus berbuat baik dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Agung.
Menurutnya, pemberian remisi juga menjadi momentum untuk mendorong WBP agar semakin disiplin, menaati tata tertib, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan Rutan.
“Pembinaan harus menjadi proses untuk mempersiapkan Warga Binaan agar ketika kembali ke masyarakat nantinya dapat menjadi pribadi yang lebih baik, produktif, dan mampu memberikan kontribusi positif,” katanya.
Agung menegaskan, pemberian Remisi Umum Tahun 2026 merupakan bagian dari komitmen Pemasyarakatan dalam menjalankan pembinaan secara humanis sekaligus memberikan penghargaan kepada WBP yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
“Kami berharapkan seluruh WBP Rutan Kelas IIB Tamiang Layang semakin termotivasi untuk menjaga perilaku, meningkatkan kedisiplinan, serta aktif mengikuti program pembinaan sebagai bekal untuk kembali dan berbaur di tengah masyarakat,” tutupnya. (wan/ab)

Tinggalkan Balasan