TAMIANG LAYANG – Persoalan pemanfaatan lahan warga untuk pembangunan aset desa berupa kandang ayam petelur di Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, menjadi perhatian. Pemerintah Desa Jaweten bersama pihak terkait sepakat memindahkan kandang tersebut ke lokasi lain sekaligus menyelesaikan kewajiban kepada pemilik lahan sesuai kesepakatan yang telah dibahas.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara rapat koordinasi yang digelar di Kantor Desa Jaweten, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemilik lahan, Bobi Prambana, menegaskan tidak keberatan dengan rencana pemindahan kandang tersebut. Namun, ia meminta hak dan kewajiban yang telah disepakati sebelumnya diselesaikan terlebih dahulu.
“Saya tidak menghalangi rencana pemindahan kandang. Tetapi, kesepakatan yang sudah dibuat harus dipenuhi, terutama terkait hak saya sebagai pemilik lahan,” tegas Bobi.
Ia juga meminta seluruh penyelesaian dituangkan dalam dokumen tertulis agar memiliki kejelasan dan menjadi pegangan bagi seluruh pihak.
“Kami menghargai pemerintah desa. Tetapi, saya meminta ada surat perjanjian tertulis sebagai pegangan yang sah bagi semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jaweten, Marinus, memastikan pemerintah desa bersama BUMDes Barakat Sasameh berkomitmen menyelesaikan hak pemilik lahan.
“Dari pemerintah desa maupun BUMDes, hak pemilik lahan tetap akan kami penuhi,” terang Marinus.
Dalam rapat tersebut, pemerintah desa dan pihak terkait juga membahas evaluasi usaha ayam petelur yang dikelola melalui BUMDes Barakat Sasameh.
Kandang ayam sebelumnya dibangun untuk mendukung kegiatan usaha BUMDes. Namun, usaha tersebut dinilai belum memberikan pemasukan bagi desa sebagaimana yang diharapkan.
Marinus menjelaskan, selain belum memberikan pemasukan bagi kas desa, operasional usaha juga masih menimbulkan sejumlah beban, mulai dari biaya sewa lahan, pembelian air dan listrik hingga upah pekerja.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah Desa Jaweten dalam mengevaluasi keberlanjutan usaha sekaligus memindahkan kandang ke lokasi baru.
Berdasarkan berita acara rapat, kandang yang akan dipindahkan terdiri dari kandang di lahan Bapak Atriyano berukuran 3×10 meter dan kandang di lahan Ibu Hermita di RT 01 berukuran 3×6 meter.
Kedua kandang tersebut akan dipindahkan ke lokasi baru di RT 01, tepatnya di tempat Bapak San Mangunjaya. Proses pemindahan kandang dari lokasi lama akan dilakukan oleh BUMDes Barakat Sasameh.
Sementara terkait pemilik lahan lama, yakni Hermita dan Atriyano, penyelesaiannya tetap mengacu pada perjanjian awal sebelum kegiatan dilaksanakan, berupa surat keterangan pinjam pakai tanah.
Selain membahas pemindahan kandang, rapat juga menyepakati penyelesaian kewajiban BUMDes terhadap Bobi Prambana.
Dalam berita acara disebutkan, utang piutang antara BUMDes Barakat Sasameh dan Bobi Prambana akan dibayarkan lunas oleh BUMDes paling lambat sebelum 5 Oktober 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan pemanfaatan lahan sekaligus memberikan kepastian mengenai kewajiban yang masih harus dipenuhi.
Rapat koordinasi dipimpin Kepala Desa Jaweten, Marinus, dan dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Sosial (DPMD Sosial), Bhabinkamtibmas, Babinsa, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua BUMDes Sasameh yang baru, para ketua RT serta tokoh masyarakat.
Sementara itu, berdasarkan undangan yang disampaikan Pemerintah Desa Jaweten, pihak Inspektorat dan Kecamatan Dusun Timur tidak hadir dalam rapat tersebut.
Berita Acara kesepakatan tersebut menjadi dasar penyelesaian kewajiban kepada pemilik lahan, sesuai hasil rapat dan kesepakatan yang telah disetujui bersama. (wan/ab)

Tinggalkan Balasan