TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur atas peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mempertahankan kepentingan hukum pemerintah daerah pada sengketa lahan akses menuju kawasan wisata Liang Saragi yang memuat tuntutan ganti rugi senilai Rp756 juta. Penghargaan tersebut diserahkan, Senin (19/10/2026).
Bupati Barito Timur, M. Yamin, menyerahkan langsung penghargaan kepada Kepala Kejari Bartim, Abdul Halim, di ruang rapat Kantor Bupati Barito Timur. Kegiatan itu dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), jajaran Kejari Bartim, camat, kepala desa, serta undangan lainnya.
Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas pendampingan hukum Kejari Bartim dalam menangani perkara perdata yang berpotensi berdampak terhadap kepentingan dan keuangan daerah.
Bupati M. Yamin menegaskan, perlindungan aset dan keuangan daerah merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan secara serius. Seluruh aset pemerintah, menurutnya, wajib dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Timur, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Barito Timur, khususnya Jaksa Pengacara Negara, atas upaya dan profesionalisme dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan pemerintah daerah,” tegas M. Yamin.
Ia juga mengingatkan seluruh OPD agar tidak hanya menangani persoalan aset ketika sengketa terjadi. Langkah pencegahan harus dilakukan sejak awal melalui pembenahan administrasi, kelengkapan dokumen kepemilikan, serta koordinasi dan konsultasi hukum dengan pihak terkait.
Menurutnya, tata kelola aset yang baik merupakan langkah penting untuk meminimalkan potensi sengketa sekaligus mencegah persoalan hukum yang dapat menghambat pembangunan daerah.
Terkait perkara Liang Saragi, M. Yamin menjelaskan bahwa putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), atau gugatan tidak dapat diterima, didasarkan pada pertimbangan formil. Putusan tersebut tidak dengan sendirinya menentukan siapa pemilik tanah berdasarkan pemeriksaan pokok perkara.
Karena itu, setiap langkah lanjutan harus tetap berpedoman pada ketentuan hukum, mengutamakan kepastian hukum, serta menghormati hak-hak masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejari Bartim, Abdul Halim, menjelaskan bahwa penghargaan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2025/PN Tml di Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
Dalam perkara tersebut, Pemkab Bartim berkedudukan sebagai turut tergugat dan memberikan kuasa kepada JPN untuk mewakili kepentingan hukumnya selama proses persidangan.
Berdasarkan putusan tertanggal 5 Juni 2026 yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat dan turut tergugat serta menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Abdul Halim menyebut perkara itu menjadi perhatian karena terdapat tuntutan ganti rugi sebesar Rp756 juta terkait sengketa lahan akses menuju kawasan wisata Liang Saragi. Dalam penanganannya, JPN menjalani rangkaian proses hukum untuk mempertahankan kepentingan pemerintah daerah, termasuk melalui tahapan upaya hukum hingga tingkat kasasi.
“Pendampingan hukum ini merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan pemerintah daerah agar setiap persoalan hukum yang dihadapi dapat ditangani secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian penjelasan Abdul Halim.
Meski demikian, nilai tuntutan Rp756 juta tidak serta-merta dapat disebut sebagai kerugian negara yang berhasil diselamatkan. Angka tersebut merupakan nilai tuntutan dalam perkara, sedangkan penilaian terhadap dampak keuangan daerah harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang relevan.
Di sisi lain, sengketa tersebut juga berkaitan dengan akses menuju kawasan Goa Liang Saragi yang dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata di Kabupaten Barito Timur.
Apabila status dan seluruh persyaratan hukumnya telah terpenuhi, pengembangan kawasan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya tarik pariwisata, membuka peluang usaha bagi masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di sekitar lokasi. (wan/ab)

Tinggalkan Balasan