TAMIANG LAYANG – Jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Barito Timur. Dalam dua pengungkapan berbeda, jajaran Satresnarkoba menyita total 562,14 gram sabu dan 38 butir ekstasi serta mengamankan lima tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, nilai barang bukti narkotika diperkirakan mencapai Rp1,011 miliar. Polisi menyebut penindakan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 11.318 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran Satresnarkoba dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Barito Timur.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika. Ini merupakan komitmen Polres Barito Timur untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegas AKBP Iqbal dalam konferensi pers di Mapolres Barito Timur, Kamis (15/10/2026).
Dalam dua kasus tersebut, polisi mengamankan enam paket sabu dengan berat bruto 562,14 gram, 38 butir ekstasi, satu unit mobil, dua sepeda motor, lima telepon genggam, serta uang tunai Rp3.201.000.
Kasus pertama diungkap pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Negara Buntok-Ampah, tepat di depan Mapolsek Dusun Tengah, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.
Petugas menghentikan dan mengamankan tiga pria berinisial AH (31), K (39), dan MM (25).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto 507,63 gram dan 38 butir ekstasi.
Sementara kasus kedua diungkap pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 19.20 WIB di sebuah rumah di Desa Sumur RT 03, Kecamatan Dusun Timur.
Dalam penindakan itu, polisi mengamankan dua tersangka, yakni AS (51) dan AJI (44). Petugas menyita satu paket sabu dengan berat bruto 54,51 gram dari lokasi.
AKBP Iqbal mengatakan seluruh barang bukti telah menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
“Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina untuk sabu serta MDMA dan ketamine pada barang bukti ekstasi,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan dari Kejaksaan Negeri Barito Timur, serta hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik dan BPOM Palangka Raya.
Dari kasus pertama, barang bukti yang dimusnahkan berupa lima paket sabu seberat 489,51 gram netto dan 30 butir ekstasi.
Sedangkan dari kasus kedua, barang bukti yang dimusnahkan berupa satu paket sabu seberat 51,42 gram netto.
Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian dalam proses persidangan.
Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kajari Barito Timur, Asisten I Setda Barito Timur, Wakil Ketua DPRD Barito Timur, perwakilan Pengadilan Negeri Barito Timur, Kasat Resnarkoba Polres Barito Timur, jajaran Polres Barito Timur, personel kepolisian, serta puluhan wartawan.
AKBP Iqbal juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” demikian AKBP Iqbal Sengaji. (wan/ab)

Tinggalkan Balasan