TAMIANG LAYANG – Kobaran api menghanguskan sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Ahmad Yani, tepat di depan Kantor Pengadilan Negeri Tamiang Layang, RT 02, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kebakaran tersebut mengakibatkan bangunan ruko mengalami kerusakan berat. Kerugian materiil sementara diperkirakan mencapai Rp250 juta. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut.
Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran.
“Polres Barito Timur telah melakukan langkah-langkah awal penanganan, mulai dari mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi hingga mengamankan barang bukti. Penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan,” ujar AKP Eko.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun kepolisian, api pertama kali diketahui saat seorang penyewa ruko bernama Haris sedang bekerja membuat aluminium di bagian depan bangunan.
Saat itu, seorang warga yang melintas melihat api muncul dari bagian belakang ruko. Warga tersebut kemudian berupaya melakukan pemadaman awal sebelum menghubungi relawan pemadam kebakaran.
Tak lama berselang, tim pemadam kebakaran tiba di lokasi dan langsung melakukan upaya pemadaman. Namun, material bangunan yang didominasi kayu dan seng membuat api dengan cepat membesar dan melalap bangunan tersebut.
Ruko yang terbakar diketahui berada di samping tempat usaha warga lainnya yang berprofesi sebagai penjahit dan pedagang nasi kuning.
Korban sekaligus pelapor dalam peristiwa tersebut adalah Nicky Fitriani Soraya (36), seorang perempuan yang bekerja sebagai perawat. Berdasarkan laporan awal, korban tidak mengalami luka-luka.
Dalam proses penyelidikan, Unit Reskrim Polres Barito Timur telah membuat laporan polisi dan tanda bukti laporan, mendatangi TKP, memeriksa para saksi, serta menerima barang bukti berupa satu potong kabel listrik.
Polisi juga telah melaksanakan gelar perkara awal sebagai bagian dari proses penanganan kasus.
Meski demikian, kepolisian belum menyimpulkan penyebab kebakaran maupun memastikan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Pendalaman terhadap keterangan para saksi dan pemeriksaan barang bukti masih dilakukan.
“Kami masih mendalami seluruh fakta yang ditemukan di lapangan. Jadi, penyebab kebakaran belum dapat disimpulkan dan kami tidak ingin berspekulasi sebelum proses penyelidikan selesai,” tegas AKP Eko.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, khususnya pada bangunan rumah maupun tempat usaha yang menggunakan material mudah terbakar.
“Pemeriksaan instalasi listrik secara berkala dan memastikan peralatan kelistrikan dalam kondisi aman sangat penting untuk mencegah terjadinya kebakaran. Apabila menemukan tanda-tanda kebakaran, segera lakukan pelaporan agar dapat ditangani secepat mungkin,” pungkasnya. (wan/ab)

Tinggalkan Balasan