TAMIANG LAYANG – Kepala Inspektorat Kabupaten Barito Timur, Josmar L. Banjar Nahor, membenarkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial M (49), yang bertugas di lingkungan Inspektorat Bartim, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalimantan Tengah.
M diamankan terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Barito Selatan. Kebakaran tersebut diperkirakan melanda lahan seluas sekitar enam hektare.
Konfirmasi mengenai status M sebagai PNS di lingkungan Inspektorat Bartim disampaikan Josmar saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (29/9/2026).
“Yang bersangkutan memang bertugas di lingkungan Inspektorat Kabupaten Barito Timur. Untuk proses hukumnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Josmar.
Josmar menegaskan, pihaknya tidak ingin mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan aparat kepolisian. Menurutnya, penanganan perkara tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan. Untuk penanganan perkaranya, kami serahkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya
Kasus dugaan karhutla tersebut menjadi perhatian karena luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai enam hektare. Kebakaran lahan dalam luasan tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi.
Saat ini, proses hukum terhadap M masih berjalan. Aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui secara jelas kronologi serta dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Hingga berita ini ditulis, M masih berstatus dalam proses hukum dan seluruh fakta serta dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. (wan/ab)

Tinggalkan Balasan